JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan insentif bagi 300 guru madrasah bukan PNS.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, memperkirakan, insentif akan mulai cair pada September 2021.
“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tegas Menag, dalam rilis, Sabtu (28/8/2021).
Kemenag, kata dia, mengalokasikan anggaran sebesar Rp647 miliar untuk insentif kepada 300 guru madrasah bukan PNS.
“Kami alokasikan insentif untuk sekira 300 ribu guru madrasah bukan PNS. Anggarannya mencapai Rp647 miliar,” kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Pemberian insentif kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu
KRITERIA PENERIMA INSENTIF
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M. Zain, mengatakan, karena keterbatasan anggaran, pemberian insentif hanya kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria.
Selain itu, kata dia, pemberian insentif juga sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Adapun kriteria tersebut, kata M. Zain, adalah sebagai berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
- Belum lulus sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang di angkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang selenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
“Memprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan buktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas Zain.
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun (60 tahun).
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
“Terakhir, tunjangan insentif kepada guru yang layak bayar oleh Simpatika. Ini akan membuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” kata Zain.
KOUTA DIBAGI PROPORSIONAL
Sementara, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, menambahkan, kouta pemberian insentif berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
“Total kuota yang ada, telah terbagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi,” ujarnya.
Ali mengatakan, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.
“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah tersalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling