Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Segera Cair, Anggarannya Rp647 Miliar

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. FOTO: Humas Kemenag/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Agama (Kemenag), dalam waktu dekat ini, mencairkan insentif bagi 300 guru madrasah bukan PNS.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, pihaknya sedang memproses pencairan tersebut. Ia memperkirakan, September 2021 mulai cair.

Saat ini kata dia, petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,” tegas Menag, dalam rilis, Sabtu (28/8/2021).

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” sambungnya.

Pemberian insentif kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Png-20230831-120408-0000

Menag Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, mengatakan, insentif bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu, ia berharap terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar, serta prestasi belajar peserta didik pada RA dan Madrasah.

Baca Juga:
Akibat Pandemi Covid-19, Ratusan Anak di Rembang Jadi Yatim Piatu

MEMENUHI KRITERIA

Sementara, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani, menambahkan, pemberian insentif kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Total kuota yang ada, telah terbagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi,” ujarnya.

Ali mengatakan, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah tersalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *