WONOGIRI, Lingkar.co – Seorang oknum PNS yang berprofesi sebagai guru olahraga pada salah satu SDN Kecamatan Sidoharjo Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Polisi menangkap PPH (35) karena ketahuan menjadi predator anak dengan mencabuli 6 murid laki-laki (sesama jenis).
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K, M.Si, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021).
Kapolres Dydit mengatakan, pelaku mencabuli 6 anak, pada kurun waktu 2016-2018, atau saat para korban masih duduk di bangku SDN Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Saat ini kata Kapolres, para korban yang kesemuanya laki-laki sudah duduk di bangku SMP.
“Kini usia korban sekitar 14-15 tahun. Semua korban beralamat di Kecamatan Sidoharjo,” kata Kapolres Dydit.
MODUS PELAKU
Kapolres Dydit mengatakan, modus pelaku adalah tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat pelaku. Setelah beberapa saat kemudian pelaku ganti memijat korban.
Saat memijat itulah, kata Kapolres, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat tubuh korban akan menjadi tambah tinggi. Pelaku pun melakukan perbuatan cabul kepada para korban
“Atas laporan orang tua korban, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku,” kata Kapolres Dydit.
Kini, pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri, untuk proses penyidikan atas perbuatannya.
Baca Juga:
Mosi Tidak Percaya, Tolak Hasil Pansel Calon Sekda Pati!
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat guru olahraga itu dengan pidana pasal berlapis.
Pertama, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Pelaku juga kami jerat dengan pasal 292 KUHPidana tentang percabulan sesama jenis kelamin dengan korban anak-anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.*
Penulis : Humas | M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling