Hampir Sepekan Buka Pendaftaran Bacaleg, KPU Kota Semarang: Belum Ada Parpol Mendaftar, Baru Komunikasi

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom. Foto. Istimewa

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bahkan hingga hari Sabtu (6/6/2023) saat libur kerja, belum ada konfirmasi dari partai maupun bakal caleg untuk mendaftar.

“Sampai hari ini memang belum ada, Partai Politik yang mendaftar (Bacaleg) ya. Karena memang untuk proses pendaftaran bukan person (perseorangan), tapi melalui Partai Politik,” kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

“Tapi sejauh ini, memang sudah ada beberapa Partai yang berkonsultasi dan mengkomunikasikan soal persyaratan pencalonan, mekanisme dan hal yang harus dilakukan,” sambungnya.

Nanda, sapaan akrab Henry Casandra Gultom, menerangkan, masa pendaftaran Bacaleg, yakni sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022.

Menurut jadwal, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, dengan jadwal pendaftaran sesuai jam kerja hingga tanggal 13 Mei 2023, yaitu dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Dan tidak ada libur di hari Sabtu dan Minggu.

Png-20230831-120408-0000

“Yang berbeda yaitu, tanggal 1 sampai 13 (Mei) itu, jam 8 pagi sampai jam 4 sore (16.00 WIB), tetapi yang tanggal 14 (Mei) itu mulai jam 8 pagi sampai jam 23.59 WIB. Kami memang kemudian mensyaratkan kepada Parpol, sebelum mendaftar mengkonfirmasi terlebih dahulu biar tidak tabrakan (waktunya), dengan Parpol lain,” terangnya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom. Foto. Istimewa

Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Nanda juga menegaskan, tidak akan menerima pendaftaran Bacaleg DPRD Kota Semarang dari Partai Politik, jika tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di masing-masing daerah pilihan (Dapil) dan juga urutannya di dalam nomor caleg, sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023.

“Selama mereka (Parpol), mau memperbaiki sebelum masa pendaftaran habis, itu kita (KPU) terima, tapi kalau tidak bisa, ya tidak kita terima. Karena memang itu menjadi syarat wajib soal keterwakilan perempuan, dan itu juga termasuk soal urutannya. Jadi (Bacaleg) perempuan itu tidak boleh ditaruh di belakang semua (nomor buncit), itu tidak boleh,” bebernya.

Lebih lanjut Nanda mengatakan, di Kota Semarang tidak ada perubahan Dapil, namun hanya perubahan jumlah kursi, dari Dapil Semarang 1 dipindahkan ke Dapil Semarang 2.

“Kalau perubahan Dapil tidak ada, cuma kalau pergeseran kursi ada. Dari Semarang 1, yaitu Timur, Tengah, Utara, yang awalnya 8 kursi jadi 7 kursi. Lalu kemudian Semarang 2 (Gayamsari, Genuk, Pedurungan) dari awalnya 11 (kursi) jadi 12. Itu disebabkan karena adanya migrasi penduduk, dan itu datanya dari Disdukcapil,” paparnya.

Pastikan Tidak Ada Pemilih Ganda

Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU RI juga telah menyempurnakan aplikasi untuk mempermudah publik dalam melakukan pengecekan data pemilih secara online.

“Dengan kemudahan itu diharapkan publik dapat memberikan feedback yang signifikan untuk perbaikan kualitas dan akurasi data pemilih untuk pemilu 2024,” ujarnya.

Sebelumnya jajaran KPU telah melakukan proses pemutakhian data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit), dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Saat ini proses pemutakhiran data pemilih sedang dilakukan oleh KPU pasca DPS ditetapkan. Jajaran KPU di seluruh tingkatan berharap adanya tanggapan dan masukan masyarakat agar kualitas dan akurasi daftar pemilih pada tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) semakin akurat.

Masyarakat Kota Semarang bisa secara langsung mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPS atau belum. Publik juga bisa mengecak dan memastikan elemen data yang tercantum di DPS sudah sesuai dan mutakhir atau belum.

“Pengecekan bisa dilakukan lewat cekdptonline.kpu.go.id yang bisa diakses kapanpun, jadi warga Kota Semarang bisa melihat apakah sudah masuk dalam DPS atau belum, atau apakah elemen datanya sudah benar atau belum, cukup dengan memasukkan NIK ke dalam alamat tersebut maka akan muncul data pemilih dan TPS dimana nanti akan memilih,”ujarnya.Ia juga mengungkapkan temuan Bawaslu Kota Semarang terkait temuan potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih, yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda, juga data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.”Setelah kami lakukan cek di DPS dan verifikasi di lapangan, dari 365 pemilih potensi ganda identik nama dan usia, hanya terdapat 180 orang yang memang benar ganda dan selebihnya bukan kategori ganda (sama orangnya) karena walaupun nama sama tetapi beda orang dan beda elemen data lainnya,” urainya.Dari data anomali yang disampaikan oleh bawaslu berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih, hasil kroscek di lapangan menunjukkan hanya 222 orang pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, selebihnya 1.827 pemilih dinyatakan masih memenuhi syarat karena masih hidup.Sedangkan usia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 pemilih, hasil tindak lanjut dinyatakan 18 pemilih masih memenuhi syarat dan akan diperbaiki tahun lahirnya, dan 9 pemilih akan di TMS karena benar di bawah umur 17 tahun.Semua perbaikan atas hasil pengawasan pencermatan DPS yang terbukti benar akan ditindak lanjuti pasca DPS menuju tahapan DPSHP. (*)Penulis: Ahmad Rifqi HidayatEditor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *