Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Makin Akurat, KPU Kota Semarang Pastikan Tidak Ada Pemilih Ganda

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom. Foto. Istimewa

Lingkar.co – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) semakin akurat, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom memastikan tidak ada pemilih ganda pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Ia paparkan, jajaran KPU telah melakukan proses pemutakhian data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit), dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Saat ini, KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih pasca penetapan DPS.

Lebih lanjut ia ungkapkan, KPU RI telah menyempurnakan aplikasi untuk mempermudah publik dalam melakukan pengecekan data pemilih secara online.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Dengan kemudahan itu diharapkan publik dapat memberikan feedback yang signifikan untuk perbaikan kualitas dan akurasi data pemilih untuk pemilu 2024,” kata Nanda, sapaan akrab Henry Cassandra Gultom saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (6/5/2023).

Menurutnya, jajaran KPU di seluruh tingkatan berharap adanya tanggapan dan masukan masyarakat terhadap kualitas dan akurasi daftar pemilih sementara.

Secara khusus, masyarakat Kota Semarang bisa secara langsung mengecek apakah yang bersangkutan telah terdaftar dalam DPS atau belum. Publik juga bisa mengecak dan memastikan elemen data yang tercantum di DPS sudah sesuai dan mutakhir atau belum.

Png-20230831-120408-0000

“Pengecekan bisa dilakukan lewat cekdptonline.kpu.go.id yang bisa diakses kapanpun. Jadi warga Kota Semarang bisa melihat apakah sudah masuk dalam DPS atau belum, atau apakah elemen datanya sudah benar atau belum, cukup dengan memasukkan NIK ke dalam alamat tersebut maka akan muncul data pemilih dan TPS dimana nanti akan memilih,” urainya.

Ia juga mengungkapkan, KPU di seluruh tingkatan baik yang berada di Indonesia maupun personel yang bertugas untuk mendata pemilih di luar negeri saat ini sedang melakukan proses pemutakhiran data supaya tidak terjadi kegandaan antar negara.

Proses tersebut dilakukan demi menjaga hak konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mutakhir dan akurat hingga tahap penetapan DPT ke depan.

Terkait permintaan Bawaslu Kota Semarang agar KPU melakukan Validasi Faktual di lapangan, terkait ditemukannya potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih, yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Goeltom. Foto. Istimewa

Juga adanya data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.

“Setelah kami lakukan cek di DPS dan verifikasi di lapangan, dari 365 pemilih potensi ganda identik nama dan usia, hanya terdapat 180 orang yang memang benar ganda dan selebihnya bukan kategori ganda (sama orangnya) karena walaupun nama sama tetapi beda orang dan beda elemen data lainnya,” beber Ketua KPU Semarang memberikan jawaban atas temuan Bawaslu itu.

Ia lantas memaparkan, dari data anomali berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih yang disampaikan Bawaslu, ia katakan hasil kroscek di lapangan yang terbukti hanya 222 orang pemilih yang dinyatakan meninggal dunia, selebihnya 1.827 pemilih dinyatakan masih memenuhi syarat karena masih hidup.

Sedangkan usia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 pemilih, hasil tindak lanjut dinyatakan 18 pemilih masih memenuhi syarat dan akan diperbaiki tahun lahirnya, dan 9 pemilih akan di TMS karena benar di bawah umur 17 tahun.

Semua perbaikan atas hasil pengawasan pencermatan DPS yang terbukti benar akan ditindak lanjuti pasca DPS menuju tahapan DPSHP.

KPU melalui PPK dan PPS dalam rangka menerima masukan dari masyarakat atas DPS yang diumumkan, melakukan Uji Publik DPS yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dengan cara berkoordinasi dengan RT RW dan tokoh-tokoh masyakarat setempat.

Hasil Iju Publik ini sebagai dasar KPU untuk melakukan perubahan data di DPS baik pemilih TMS maupun pemilih baru yang belum masuk ke DPS.

“DPSHP akan di plenokan oleh PPS pada tanggal 7-8 Mei 2023, oleh PPK pada tanggal 9-10 Mei 2023, dan akan ditetapkan oleh KPU Kab/Kota pada tanggal 11-12 Mei 2023. Diharapkan masih ada masukan dari berbagai pihak atas DPSHP sampai DPT ditetapkan pada bulan Juni 2023,” tambahnya.

Nanda berharap publik aktif dalam melakukan pengecekan data pemilih, karena saat ini KPU sudah memberikan fasilitas berupa pengecekan data secara online dan murtakhir. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps