JAKARTA, Lingkar.co – Melonjaknya harga minya dunia yang sedang terjadi, membuat PT Pertamina harus berfikir untuk mengantisipasi kerugian akibat lonjakan harga tersebut dengan menaikkan harga BBM.
Pengamat energi Inas Nasrullah Zubir menilai Pertamina harus segera mengambil kebijakan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak atau BBM Nasional.
“Upaya ini harus pertamina lakukan, karena sejak tiga bulan terakhir, Pertamina sudah menanggung kerugian cukup besar akibat penjualan BBM,” ujar Inas.
Baca juga:
HM. Hartopo: Pemkab Optimalkan Tempat Isolasi di Kudus
Agar tidak terjebak dalam kerugian yang semakin besar akibat naiknya harga minyak dunia, Inas meminta agar pemerintah segera bertindak menyesuaikan harga BBM yang baru.
Menurutnya, pemerintah juga harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir.
“Kalau hal ini terus berjalan tanoa adanya kebijakan kenaikan harga BBM, maka pertamina akan semakin merugi,” tegas Inas.
Baca juga:
Kapolri, Panglima TNI dan Bupati Hartopo Minta Masyarakat Disiplin Prokes
Terkait kerugian Pertamina, Inas mencontohkan Pertamax yang dijual di SPBU Jawa-Bali Rp9.000 per liter sebenarnya BUMN itu sudah merugi Rp1.810 per liter.
Atas dasar kerugiab yang sebanyak itu, yang berdasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar 70,08 dolar/barel.
Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah 67,01 dolar AS, kemudian Maret 2021 senilai 71,53 dolar AS, dan April 2021 senilai 71,71 dolar AS.
Baca juga:
Pemprov Jateng Kirimkan 96 Tenaga Kesehatan Ke Kabupaten Kudus
“Dari rata-rata MOPS tersebut, jika freight sebesar 2 dolar AS, maka harga landed Pertamax Rp6.528 per lite,” terangnya.
Operator SPBU Beberapa Kali Mulai Menaikkan Harga BBM
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 62/2020, badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10 persen.
“Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter,” jelas Inas.
Inas menjelaskan terkait pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3 persen, PPN 10 persen, dan PBBKB 5 persen.
Baca juga:
Kaji Mendalam, Kemenag Putuskan Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021
Dengan demikian, jika di kalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, lanjutnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp10.809,80 atau menjadi Rp 10.810 per liter.
Harga minyak dunia memang telah mengalami kenaikan sejak Maret 2021. Bahkan pada Mei 2021 harga minyak di atas 60 dolar AS per barel.
Minyak mentah WTI dijual 65 dolar AS per barel dan Brent 68 dolar AS per barel. Padahal harga minyak mentah pada Juni tahun lalu masih di bawah 40 dolar per barel.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
Karena itulah operator SPBU swasta pun beberapa kali menaikkan harga BBM. Shell misalnya, dua kali menaikkan harga.
Yaitu awal Maret dan awal April 2021, Namun hanya Pertamina yang sampai saat ini belum menaikkan harga BBM.
“Harga yang pemerintah tetapkan hanya untuk BBM subsidi (Solar) dan BBM penugasan (Premium), sedangkan BBM jenis lain diserahkan kepada badan usaha,” pungkasnya. (ara/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps