JAKARTA, Lingkar.co – Usai melalui kajian yang mendalam, Kementerian Agama tegaskan tidak memberangkatkan haji 2021 Masehi/1442 Hijriah.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/6) menegaskan bahwa pemerintah telah melalui serangkaian bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR.
“Sejumlah aspek pemerintah perhatikan dan telah pihaknya lakukan pembahasan sebelum memutuskan tidak berangkatkan haji, seperti di sisi kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan,” ujarnya.
Baca juga:
Ketua KPK Absen dari Debat Terbuka Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan
Pemerintah bahkan telah melakukan serangkaian persiapan sejak Desember 2020, juga telah menyiapkan berbagai scenario, mulai adanya kuota normal, adanya pembatasan hingga saat ini mencapai 5 persen.
“Dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang kami butuhkan tidak kurang dari 45 hari,” terangnya.
Untuk memberangkatkan haji, sebelumnya harus melalui berbagai persiapan baik di dalam dan luar negeri, seperti kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas dan pelaksanaan bimbingan manasik.
Baca juga:
Nafsu Birahi, Pria Di Sragen Tega Setubuhi Keponakan Hingga Hamil 5 Bulan
Kemenag Belum Terima Jumlah Kuota Haji dari Arab Saudi
Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji dan lainnya.
Segala persiapan tersebut bisa di selesaikan apabila Kemenag sudah menerima jumlah kuota haji dari Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat melakukan koordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, Saleh Benten, pada Januari 2021.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
Sebelumnya, Menag juga bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia pun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada negara pengirim haji yang mendapatkan akses pelaksanaan ibadah haji dari Arab Saudi.
“Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawwal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” pungkasnya. (ara/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps