Berita  

IKI Sosialisasikan Pemenuhan Dokumen Kependudukan di Rembang Raya

Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) saat sosialisasi pemenuhan dokumen kependudukan di Rembang, Rabu (8/12/2021). M. Akid Aunulhaq/Lingkar.co
Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) saat sosialisasi pemenuhan dokumen kependudukan di Rembang, Rabu (8/12/2021). M. Akid Aunulhaq/Lingkar.co

REMBANG, Lingkar.co – Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kab Rembang memberikan sosialisasi kepada panti asuhan dan panti wredha yang ada di Kab Rembang Raya. Untuk pemenuhan dokumen kependudukan utamanya kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu identitas anak hari ini rabu (08/12/2021).

Mahendra Kusumaputra dari Institut Kewarganegaraan Indonesia menyampaikan sejarah berdirinya IKI oleh beberapa anggota panja dan pansus UU Kewarganegaraan.

IKI sendiri berfokus soal perhatian terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan. 

Baca Juga:
Pemkab Rembang Siapkan Rp 1,1 Miliar untuk Anak Yatim Piatu

Sementara itu Lasmin dan Prasetyo dari Disdukcapil Rembang mengatakan tugas berat mereka  di Rembang yang berpenduduk 672.000 jiwa.

Mereka menjanjikan data dukcapil akan dapat diakses secara lengkap dan optimal guna memenuhi harapan dan hak massyarakat.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Karena itu berdasar peraturan perundangan penerbitan akta kelahiran bukan hanya berdasar kelahiran. Tetapi juga berdasarkan domisili,” kata Lasmin. 

Salah satu anggota IKI Swandy Sihotang mengingatkan, bahwa nama dalam akta kelahiran menjadi dasar dari dokumen lainnya.

“Jadi, nama dalam akta kelahiran itu dasar dari segala dokumen warga negara. Seluruh dokumen-dokumen pribadi lainnya pastinya mengikuti dari akta kelahiran,” ungkapnya.

Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari seorang penanya Nihayatul Ummiyyah dan Nur Laily Fadlina dari panti asuhan Darul Hadlonah.

Dalam sesi tanya-jawab tersebut terungkap bahwa saat ini tidak sedikit temuan kesalahan nama di akta kelahiran dan kartu keluarga. 

Sementara itu Prasetyadji dari IKI menjelaskan bagaimana cara pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2016.

SPTJM tersebut merupaka surat pernyataan bagi anak anak yang orang tuanya tidak diketahui, maupun perkawinannya belum disahkan oleh negara. 

Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan dari berbagai panti asuhan dan panti wredha di Kab Rembang, Kab Pati, dan Kab Blora.

Penulis: M. Akid Aunulhaq

Editor: Muhammad Nurseha