Ini Wilayah di Jateng yang Masuk Perpanjangan PPKM Level 4

Salinan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah resmi melakukan perpanjangan PPKM Level 4. FOTO: Ist/Lingkar.co
Salinan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah resmi melakukan perpanjangan PPKM Level 4. FOTO: Ist/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah resmi melakukan perpanjangan PPKM Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021) hingga Senin (2/8/2021).

Menindaklanjuti hal keputusan perpanjangan PPKM Level 4, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Inmendagri tersebut tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” demikian bunyi Inmendagri, yang terbaca, Minggu (25/7/2021).

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Inmendagri tersebut merupakan instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Ada 14 poin yang tertuang dalam Inmendagri tersebut. Salah satunya, penetapan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Untuk Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yang termaktub dalam poin Kesatu poin d, menyebutkan wilayah yang masuk dalam level 3 dan 4 pada masa perpanjangan PPKM Level 4.

Png-20230831-120408-0000

Adapun wilayah di Jateng, yang masuk level 3, yakni Kabupaten Purbalingga, Pekalongan, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, Grobogan.

Sementara kabupaten/kota yang masuk level 4. Yakni Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri.

Kemudian, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kabupaten, Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Magelang.

Selanjutnya, Kabupaten Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kabupaten Temanggung.

Baca Juga:
Pakar Komunikasi Unair : Permohonan Maaf Pejabat Wajar, Tapi Harus Tulus

Inmendagri juga menjelaskan tentang penetapan level wilayah.

“Penetapan level wilayah sebagaimana pada poin Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat. Dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 sesuai ketetapan Menteri Kesehatan,” bunyi poin Kedua, Inmendagri 24/2021.

“Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya. Jika mayoritaskota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4 (empat). Maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam Level 4 (empat),” bunyi lanjutan poin Kedua.

Pada poin Keempatbelas, menyebutkan bahwa Inmendagri mulai berlaku 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.*

Penulis: M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *