Mendagri Terbitkan Tiga Inmendagri Perpanjangan PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluargan instruksi mendagri (Inmendagri) terbaru Minggu (25/7/2021) malam. FOTO: Instagram @titokarnavian/LIngkar.co
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. FOTO: Instagram @titokarnavian/LIngkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri), perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pertama, Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” demikian bunyi Inmendagri, yang terbaca, Minggu (25/7/2021)

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Inmendagri ini adalah instruksi kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Ada 14 poin yang tertuang dalam Instruksi tersebut. Salah satunya, mengatur pelonggaran pada sektor usaha. Pembukaan tempat ibadah pada wilayah PPKM level 3.

Ada juga aturan pelaksanaan belajar tatap muka secara daring, pekerja sektor non esensial 100 persen WFH.

Png-20230831-120408-0000

Baca Juga:
Cak Suko: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Tukang Instruksi

Mendagri juga mengatur ulang mobilitas masyarakat pada wilayah PPKM level 3. Termasuk melarang sekolah tatap muka.

Kedua, Inmendagri 25/2021 tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 seperti dalam ketetapan Menteri Kesehatan.

Ketiga, Inmendagri 26/2021 tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.

Instruksi mendagri itu berisi tentang PPKM dengan kriteria level dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Serta, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ketiga Inmendagri mulai berlaku hari ini, Senin (26/7/2021) hingga Senin (2/8/2021). *

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *