IPAL Belum Terealisasikan, Bengawan Solo Kembali Tercemar

Warna hitam di sungai Bengawan Solo adalah warna dari limbah ciu atau ethanol yang dibuang oleh para pengusaha ciu. Sumber : DLHk Jateng/Lingkar.co
Warna hitam di sungai Bengawan Solo adalah warna dari limbah ciu atau ethanol yang dibuang oleh para pengusaha ciu. Sumber : DLHk Jateng/Lingkar.co

SOLO, Lingkar.co – Bengawan Solo kembali tercemar limbah ciu atau etanol bekonang di Sukoharjo, PDAM Solo dihentikan sementara.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemprov Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan limbah tersebut terjadi karena rencana pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sentra industri ciu tak terealisasikan. Sehingga banyak pengusaha industri tersebut masih membuang limbah di sungai.
 
Widi mengaku, industri-industri tersebut sebagian besar masih berskala kecil sehingga untuk membuat IPAL belum bisa mandiri.
 
“Pemerintah wajib menyediakan IPAL. Rencananya tahun 2019 kemarin, namun terkendala pandemi. Kami ajukan kembali ke tahun 2022, semoga dapat terealisasikan,” jelasnya melansir detik.com, Rabu (8/9/2021).
 
Berdasarkan data, ia menyebutkan setidaknya ada 92 sentra industri ciu yang beroperasi. Kesulitan pengolahan limbah menjadi salah satu faktor tercemarnya sungai Bengawan Solo.
 
“Karakteristik alkohol yang berbeda harus memiliki penanganan khusus dan butuh biaya yang cukup besar. Nanti kita buatkan limbah komunal,” ujarnya.
 
Tidak hanya itu, lanjut Widi, pihaknya juga sudah mendorong agar pengusaha ciu bisa memanfaatkan limbahnya menjadi pupuk ‘ciunik’. Yakni pupuk untuk menyuburkan tanah.
 
“Kemarin sudah ada itu pupuk ciunik. Mungkin terkendala pemasarannya jadi belum terealisasikan menyeluruh,” ungkapnya.

Pembuang Limbah Terancam Hukuman 5 Tahun

Saat ini Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimus) Polda Jawa Tengah melakukan penelusuran limbah tersebut. Hukuman mengintai bagi para pelaku pembuang limbah sembarangan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) nomor 32 tahun 2009, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Iqbal Al Qudsy mengatakan sanksi pencemaran lingkungan sesuai dengan UU PPLH.
 
“Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah industri ke Bengawan Solo, maka pelaku terancam 5 tahun penjara,” ujarnya kepada lingkar.co melalui siaran resmi.
 
Sebelumnya, PDAM Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, lantaran air sungai terindikasi tercemar limbah ciu, tepatnya pada hari Selasa (7/9/2021) pagi. Pencemaran terjadi di hulu sungai, tepatnya di tempuran Kali Samin.
 
Adapun kasus pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo juga sempat terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu diketahui bahwa pencemaran bersumber dari limbah industri pengolahan ciu di sekitar hulu sungai.
 
Penulis : Danang Diska Atmaja
Editor : Nadin Himaya

Baca Juga: DKK Tegaskan Sudah Kelola Limbah Medis dengan Baik