Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Ciu di Bengawan Solo

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, saat rilis dua tersangka di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021). FOTO: Tangkap layar video Polres Sukoharjo/Lingkar.co
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho, saat rilis dua tersangka di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021). FOTO: Tangkap layar video Polres Sukoharjo/Lingkar.co

SUKOHARJO, Lingkar.co – Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah alcohol atau ciu di Bengawan Solo.

Dua tersangka tersebut adalah J (36) dan H (40), yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penetapan tersangka setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo, mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

“Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).

Ia mengatakan, keduanya tersangka pun diamankan bersama barang bukti ke Polres Sukoharjo.

“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” ucap Kapolres Wahyu.

Png-20230831-120408-0000

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga menjelaskan cara kedua tersangka saat membuang limbah alkohol.

“Para tersangka ternyata menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel,” ucapnya.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

MENDORONG PEMDA BANGUN IPAL

Mengenai pembuangan limbah, Kapolres Wahyu, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan IPAL di wilayah Polokarto.

“Sehingga dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodir home industry pengolahan alcohol,” ujarnya.

“Jadi para pengrajin alkohol tidak membuang limbahnya sembarangan,” lanjutnya.

Selain kegiatan penegakkan hukum, kata dia, pihaknya juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan.

“Kami juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. Jadi kita “kick and fix”, tidak hanya penegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi permasalahan,” kata Kapolres.*

IMBAU WARGA

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Al-Qudusy, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya.

“Pasalnya, itu sangat merugikan warga lainnya,” ucapnya.

Iqbal menegaskan, pihak kepolisian tak akan ragu untuk menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak lingkungan, yang merupakan untuk hajat hidup orang banyak.

“Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku pembuang limbah yang sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Iqbal menegaskan.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Baca Juga:
Target Sapu Bersih Medali Emas Porprov Jateng, POSSI Kota Semarang Gencarkan Latihan

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *