Jebakan Tikus Sering Makan Korban, PLN Ngaku Tak Punya Hak Menertibkannya

Jebakan tikus kerap makan korban. Foto: Istimewa.
Jebakan tikus kerap makan korban. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Jebakan tikus yang dipasang para petani di sawah telah banyak membuat nyawa manusia melayang. Belum lama ini, pada 17 April 2024, warga tersengat listrik jebakan tikus di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati hingga akhirnya tewas.

Menanggapi hal itu, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pati Purwanto mengaku pihaknya tidak punya wewenang untuk menertibkan jebakan tikus yang dipasang oleh petani di sawah.

Pihaknya hanya berwenang dan ditugaskan untuk memasang jaringan listrik baru dan perubahan daya para pelanggan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Namun, katanya, dalam pemasangan dan perubahan daya baru bisa dilakukan setelah pengguna mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Sementara, SLO diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Secara perizinan PLN itu bisa melayani pemasangan baru atau perubahan daya itu kan harus ada SLO-nya dulu, antara sisi pelangggan dengan lembaga inspeksi teknik,” katanya, baru-baru ini.

Di dalam SLO, jelas Purwanto, sudah terdapat spesifikasi instalasi listrik yang dipasang pelanggan. Seperti jumlah titik lampu dan stop kontak yang diizinkan oleh Kementerian ESDM.

Png-20230831-120408-0000

“Jadi yang mengeluarkan izin itu kan dari kementrian ESDM melalui lembaga inspeksi teknik. Nanti yang menentukan oh ini instalasi aman atau tidaknya atau sesuai ukuran atau tidak itu kan dari lembaga inspeksi teknik itu. Baru nanti keluar sertifikat layak operasinya,” ujarnya.

Oleh karena itu, untuk meminimalisir adanya korban manusia, pihaknya mengimbau para petani memasang pagar di sekitar sawah, supaya masyarakat umum tidak bisa mengaksesnya.

Selain itu, menurutnya, juga bisa dipasangan spanduk. Supaya warga tau di area persawahan ada jebakan tikus yang memiliki setrum.

“Alhasil masyarakat akan lebih hati-hati melewati area situ,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah memberikan surat imbauan ke desa-desa. Di mana intinya dalam memanfaatkan energi listrik tidak boleh membahayakan keselamatan umum.

“Tapi tidak bisa melarang, pengunaan strum tikus dilarang. Itu kan karena kita tidak memiliki hak ke situ,” tandasnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps