Lingkar.co – Kabupaten Grobogan akan memasuki masa panen padi. Namun, ternyata banyak pupuk subsidi yang masih menumpuk di distributor atau pengecer.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Grobogan Sunanto mengungkapkan pupuk masih menumpuk di distributor karena para petani belum membutuhkan pupuk.
Sehingga, katanya, menghadapi Masa Tanam (MT-3) dan Masa Tanam (MT-1) mendatang masih ada pupuk yang bisa digunakan para petani.
Sunanto memaparkan pupuk subsidi di Kabupaten Grobogan dialokasikan melalui 17 Distributor dan 437 Kios Pupuk Lengkap (KPL). Sementara, serapan pupuk hingga awal Juni 2024 belum mencapai 50 persen.
“Serapan pupuk terbaru di awal Juni 2024 urea sudah 33,8 persen dan NPK 25,56 persen. Sehingga masih banyak yang belum tersalurkan,” kata Sunanto, kemarin.
Pihaknya mendorong supaya jatah pupuk bisa segera diserap oleh para petani.
“Para distributor terus dikejar agar dapat menyerap banyak pupuk, namun memang para petani saat ini belum membutuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan masing-masing petani sudah memiliki jatah kuota pupuk subsidi. Oleh karena itu, apabila pembelian melebihi kuota yang telah ditentukan, maka sisanya tidak dihitung subsidi. Sehingga, yang rugi adalah pengecernya karena tidak mendapatkan ganti.
“Untuk rumus kebutuhan pupuk yaitu Luas lahan x dosis x komoditas tanam x prosentase alokasi,” jelasnya.
Sementara itu, katanya, terkait petani yang belum terdaftar dalam e-alokasi namun memiliki lahan pertanian bisa segera diusulkan diusulkan.
“E-alokasi dibuka dan tiap tiga bulan petani yang belum terkover dimasukkan,” katanya.
Dikatakan, penebusan pupuk subsidi bisa menggunakan kartu tani. Namun, bagi petani yang tidak memiliki kartu tani dapat menggunakan KTP. Apabila menggunkan KTP, maka prosedurnya menggunakan aplikasi bernama I-puber.
“Penebusannya bisa di kios pupuk lengkap (KPL/pengecer pupuk resmi),” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat posko di masing kecamatan untuk menerima aduan apabila terjadi masalah pupuk.
“Kami berusaha menyelesaikannya dalam 24 jam apabila ada masalah pupuk,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya menyarankan kepada masyarakat apabila ada pengecer pupuk yang nakal silakan laporkan ke penyuluh, laporgub, atau ke medsos Dispertan. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps