Lingkar.co – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku pernah bertanya kepada Menkominfo, Johnny G Plate, soal kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo.
Hal tersebut dikatakan Surya Paloh, dalam jumpa pers di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh, mengatakan, sebagai ketua umum, dirinya berwajiban mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate.
“Pertama sebagai sekretaris jenderal dan saya dalam kapasitas sebagai ketua umum, tentu saya wajib mendalami kasus ini,” ucap Surya Paloh.
Apalagi kata dia, Johnny G Plate, telah beberapa kali di panggil dan di periksa oleh Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi BTS.
“Toh ini sudah menjadi konsumsi publik beberapa waktu, Johnny juga sudah diperiksa beberapa kali,” jelasnya.
Surya Paloh, mengaku, bertanya langsung kepada Johnny G Plate, apakah terlibat atau tidak dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS.
“Pertanyaan saya sederhana, Bung tahu saya ketua umum di sini, mengerahkan semua energi dan idealisme saya, waktu dan tenaga pikiran saya,” ucapnya.
“Satu hal yang saya minta dari Anda, jujur Anda ada terlibat?” sambung Surya Paloh, menirukan pertanyaannya kepada Johnny G Plate.
Bahkan, kata dia, dialog dirinya dengan Johnny G Plate, terkait kasus tersebut, telah berulang kali.
“Hal prinsipil sekali yang bisa merusak kita semua, dialog ini 1 kali, 2 kali, 3 kali,” kata Surya Paloh.
Ia pun mengaku sempat menyakini Johnny G Plate, tidak terlibat kasus dugaan korupsi BTS. Namun, kenyataannya berbeda.
“Dia (Johnny) katakan enggak ada. Makanya saya confident untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi yang seperti apa yang dialami dirinya hari ini, yang diborgol tadi,” kata Surya Paloh.
Kendati demikian, Surya Paloh mengatakan, Nasdem masih mengutamakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate
Selain itu, Surya Paloh juga memastikan bahwa Partai NasDem akan memberikan pendampingan hukum kepada Johnny G Plate.
“Bantuan hukum wajib. Kewajiban kita memberikan itu,” pungkasnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Menkominfo, Johnny G. Plate sebagai tersangka dugaan korupsi.
Johnny G Plate, jadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Johnny G Plate, resmi ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dalam kasus ini Johnny G Plate (JGP), sebagai pengguna anggaran serta menkominfo.
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI,” ucap Kuntadi, saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Seusai jadi tersangka, Johnny G Plate, langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung
Penahanan Johnny G Plate, terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.
Kejagung menyebut, kerugian negara sebesar Rp8 trilun lebih itu, terdiri dari tiga hal. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung
Kedua, mark-up harga, dan yang ketiga, pembayaran BTS yang belum terbangun.
Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Jadi Enam Orang
Dengan ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang, sebagai berikut:.
- Anang Achmad Latif (AAL), selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Galumbang Menak S (GMS), selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- Yohan Suryanto (YS), selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
- Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
- Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
- Johnny G Plate (JGP), selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mereka terjerat kasus duagaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps