Jual beli Jabatan Kades, KPK Tahan 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo

KPK menggelar konferensi pers penahanan 17 ASN dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021, di Gedung KPK. Sabtu (4/9/2021) sore. FOTO: Tangkap layar Twitter KPK/Lingkar.co
KPK menggelar konferensi pers penahanan 17 ASN dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021, di Gedung KPK. Sabtu (4/9/2021) sore. FOTO: Tangkap layar Twitter KPK/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – KPK menahan 17 tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021.

Para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terduga sebagai pemberi suap untuk jabatan Kepala Desa.

“Terkait perkara pemberian sesuatu untuk jabatan tertentu atau jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021. Sebagai pemberi rata-rata ASN,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam keterangan pers, Sabtu (4/9/2021) sore.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Karyoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021,” ucapnya.

Ia menjelaskan, 11 tersangka mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Png-20230831-120408-0000

Baca Juga:

Mutasi 59 Pegawai Pemkab Dipastikan sesuai Aturan

Mereka adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

Kemudian, kata Karyota, ada dua tersangka yang menghuni Rutan Polres Jakarta Timur, yakni Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS).

Selanjutnya, 4 tersangka lainnya mendiami rutan yang berbeda. Sugito (SO) di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) pada Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) pada Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) di Rutan Polda Metro Jaya.

MENETAPKAN 22 TERSANGKA

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPK menetapkan 22 tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima suap, dan 18 tersangka sebagai pemberi suap.

KPK sebelumnya telah menahan 5 tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (30/8/2021) dini hari.

Mereka adalah Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya, Hasan Aminuddin.

Hasan Aminuddin, tercatat anggota DPR RI dari Partai NasDem, dan juga mantan Bupati Probolinggo, dua periode.

Selanjutnya, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan, Camat Paiton, Muhamad Ridwan, dan Kades Karangren, Sumarto.

Kelima tersangka tersebut, telah mendiami rutan untuk 20 hari pertama sejak sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Empat tersangka sebagai penerima suap, yakni Puput Tantriana Sari, mendiami Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Hasan Aminuddin, mendiami Rutan KPK Kavling C1, Doddy Kurniawan pada Rutan Polres Jakarta Pusat. Muhamad Ridwan, pada Rutan Polres Jakarta Selatan.

Kemudian, Sumarto, sebagai pemberi suap mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sangkaan Pelanggaran Pasal

Kepada para tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga dengan akan pelaksanaan pemilihan Kades serentak tahap II pada wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya 27 Desember 2021, namun ada pengunduran jadwal pemilihan.

Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang purnatugas.

Penjabat Kades yang berasal dari ASN lingkup Pemkab Probolinggo, yang pengusulannya melalui camat, bertugas mengisi kekosogan jabatan.

KPK menyebut, ada persyaratan khusus atas usulan nama para Penjabat Kades, dan harus mendapatkan persetujuan Hasan, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.

Para calon Pejabat Kades juga wajib memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kades sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.

Dalam kasus tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp362,5 juta, dan dokumen penting lainnya terkait perkara.

KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan pada tingkat desa yang pelaksanaannya secara massal.

Hal ini mencederai keinginan masyarakat yang ingin memilih kades yang amanah dan mementingkan rakyat.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *