Junimart Minta Kemendagri Larang Instansi Layani KTP Manual untuk Vaksinasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. FOTO: Ist/Lingkar.co
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. FOTO: Ist/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, meminta Kemendagri untuk melarang instansi tidak melayani vaksinasi menggunakan KTP non-elektronik atau KTP manual.

“Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual,” ujarnya, dalam keterangan persnya, kutipan Jumat (6/8/2021).

Langkah tersebut, kata dia, untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, penggunaan KTP elektronik lebih aman, karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, apabila ada hal yang mencurigakan.

Ia mengaku telah menanyakan kepada Kemendagri, terkait temuan NIK ganda saat digunakan warga.

Ternyata kata Junimart, temuan NIK ganda karena masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.

Png-20230831-120408-0000

“NIK ganda terjadi karena NIK yang terinput oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau menggunakan KTP manual bisa ganda, namun kalau KTP-e tidak mungkin ganda,” jelasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.

“Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan. Sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19. Karena NIK miliknya telah di gunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.*

Baca Juga:
Dukung Gedor Lakon, Gus Chamzah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *