JAKARTA, Lingkar.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan ketentuan terbaru jika akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api di natal dan tahun baru 2022.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Baca Juga :
Cegah Penyebaran Virus, Khadziq Imbau Warganya di Perantauan Tidak Mudik
Masa angkutan natal dan tahun baru 2021/2022 PT KAI akan di mulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 22 atau berjalan selama 19 hari.
Mengutip dari Antara, Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun di karenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat di vaksin di karenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Di dampingi orang tua
PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut bisa menghubungi petugas Kesehatan Stasiun Gambir atau Pasarsenen.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps