Berita  

Karyawan dan Relawan UDD PMI Kota Semarang Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya!

Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang, Kamis (16/3/2023). Foto: Rifqi/Lingkar co
Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang, Kamis (16/3/2023). Foto: Rifqi/Lingkar co

Lingkar.co – Puluhan karyawan dan relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang yang mengatasnamakan diri Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang melalukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Semarang, Kamis (16/3/2023) pagi.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli PMI Kota Semarang, Ahmad Ali Hasan menyebukan beberapa poin tuntutan aksi massa tersebut.

“Tuntutan kami sebagai pegawai yang pertama, kembalikan aturan PMI sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak mengada-ada,” ujarnya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Bahkan, massa aksi juga menyuarakan Awal Prasetyo agar mundur dari posisi Ketua PMI Kota Semarang.

“Ketua PMI Kota Semarang mengundurkan diri secara sukarela, tanpa ada tuntutan hukum kepada PMI Kota Semarang,” lanjutnya.

Ketiga, lanjutnya, menyampaikan permintaan maaf kepada pendonor. Kembalikan semua fasilitas seperti semula.

Png-20230831-120408-0000

Dengan mundurnya Awal dari pengurus, massa juga meminta pemulihan hubungan antara pengurus dengan karyawan.

“Terjalinnya komunikasi yang baik di PMI, pengurus dan pegawai maupun di internal pengurus (PMI) sendiri”

Berikutnya, Ali meminta pengurus mengembalikan kesejahteraan karyawan. Tidak berhenti di situ, bahkan, Ali juga meminta tidak ada PHK selama tuntutan mereka belum terpenuhi.

“Nomor enam, tidak ada pemutusan hubungan kerja, demosi atau yang lainnya selama kesepakatan ini belum selesai,” tandasnya.

Selain itu, massa juga meminta agar dua karyawan UDD PMI Kota Semarang kembali diterima kerja.

“Mempekerjakan kembali 2 pegawai yang sebelumnya kontrak diberhentikan, dua orang, kita harapkan dia bisa dipekerjakan kembali,” pungkasnya.

Sekretaris PMI Kota Semarang, Ratna Ning Dyah membantah tuduhan para demonstran.

Sementara, Wakil ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo menegaskan, pihkanya hanya menampung dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, DPRD Kota Semarang memberi ruang aspirasi di ruang Sidang Paripurna.

“Kalau kita mengacu pada undang-undang no 1 tahun 2018 tentang kepalangmerahan persoalannya kan palang merah ini milik semua warga. Kami akan lihat sejauh mana tuntutannya,” ujarnya sebelum audiensi.

“Gambaran saya, peserta aksi ini sudah menyampaikan surat ke tingkat provinsi dan pusat karena palang merah ini kan berjenjang. Kalau terjadi kebuntuan ini mereka akan. Kembali ke rumahnya DPRD kota Semarang,” jelasnya.

Audiensi berlangsung dari pihak pengurus dan para demostran di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Semarang. Sedangkan DPRD Kota Semarang sebagai mediator kedua belah pihak.

“Setelah tadi dipersilahkan masuk semua ke ruang sidang paripurna DPRD, saya lihat ternyata yang unjuk rasa hanya pegawai di UDD, salah satu unit kerja di PMI Kota Semarang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ada juga 2 atau 3 orang yang mengatasnamakan relawan donor darah. Semetara pegawai PMJ berada di 5 unit kerja. Yakni, Markas, UDD, Diklat, Klinikdan Polbitrada

“Tuntutan yang disampaikan juga lebih mewakili satu unit kerja saja. Sementara yang dari relawan juga lebih ke ucapan ketua,” urainya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *