Kecamatan Batangan Kesulitan Data Penduduk Pindah Datang Sementara

AKSI: Wargga Kecamatan Batangan, sedang melakukan aksi penolakan adanya tempat karaoke ilegal. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
AKSI: Wargga Kecamatan Batangan, sedang melakukan aksi penolakan adanya tempat karaoke ilegal. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan adanya tempat karaoke yang berlokasi di Desa Batursari, Kecamatan Batangan. Pemerintah kecamatan kesulitan dalam melakukan pendataan penduduk yang pindah datang sementara.

Meski demikian, pemerintah kecamatan setempat terus melakukan pemantauan dan melibatkan warga serta pemerintah desa setempat.

Camat Batangan, Subono mengatakan, dalam melakukan penertiban penduduk asli maupun penduduk yang pindah datang tetap menggunakan asas legalitas.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Menurutnya, kebanyaan warga yang datang ke Kecamatan Batangan adalah mereka yang bekerja di tempat karaoke. \

Baca juga:
Berlaku Seumur Hidup, Masyarakat Tetap Harus Melakukan Penggantian E-KTP

“Para pekerja karaoke pun hanya datang untuk kerja di sore hari dan sudah kembali ketempat asal saat pagi hari,” jelasnya.

Subono menuturkan, dalam lalu lintas penduduk datang sementara memang piahknya tidak memberikan kepada yang bersangkutan surat keterangan ijin tinggal.

Png-20230831-120408-0000

“Secara aturan memang penduduk datang sementara tersebut tidak menetap, karena memang hanya sementara,” terang Subono.

Dalam hal ini pihak Kecamatan Batangan hanya mendukung dari aspek pemangku wilayah. Selain itu juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan bersama Muspika terkait.

“Sedangkan untuk penertibannya kami juga hanya bertindak sebagai pemerintah kecamatan. Sedangkan untuk penindakannya adalah kewenangan Satpol PP dan Disdukcapil,” jelasnya.

Baca juga:
Begini Tahapan Pengajuan KTP Bagi Pemula

Pihaknya juga menjelaskan bagaimana upaya pemerintah kecamatan dalam menertibkan lokasi karaoke tersebut.

“Terkadang realita di lapangan, ketika kita melakukan patroli semua usaha karaoke tutup. Tetapi ketika tidak ada patroli, tempat tersebut masih buka,” imbuhnya.

Tegaskan Pemdes Lakukan Pemantauan Pendatang Sementara

Menanggapi hal tersebut, Rubiyono selaku Kepala Disdukcapil Pati menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan warga pendatang.

Pihaknya juga menegaskan kepada perangkat dan pemerintah terkait bisa memastikan identitas pendatang tersebut jelas.

“Kami yakin, ketika warga tersebut bermaksud baik, tentu akan dengan senang hati menunjukkan kartu identitas yang mereka miliki,” ujar Rubiyono.

Sebab menurutnya, dalam aturan sudah jelas bahwa setiap peristiwa kependudukan masyarakat wajib melapor dan ketika ada keterlambatan tentu masyarakat akan mendapatkan sanksi administrasi.

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

Rubiyono juga menghimbau pemerintah desa, agar aktif melakukan pendataan warganya melalui RT maupun RW setempat.

“Sehingga, desa juga tahu bertul kondisi masyarakatnya dan bisa melakukan antisipasi atau penanganan lebih lanjut ketika terjadi persoalan yang timbul akibat warga pendatang tersebut,” harapnya.

Sedangkan terkait penertiban untuk kasus tersebut, Disdukcapil Pati tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

“Penertiban penduduk yang bermasalah bisa dilakukan, tentunya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *