Lingkar.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menanggapi vonis terdakwa Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Selain terdakwa Ferdy Sambo, Kejagung juga menanggapi vonis terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Kemudian, pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, juga memvonis terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo, 13 tahun penjara.
Atas vonis keempat terdakwa tersebut, Kejagung RI menyampaikan tanggapan terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, tersebut.
“Terkait dengan putusan, dengan ini Kejaksaan Agung menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Kamis (16/2/2023).
Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa.
“Dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” ucap Ketut.
Kedua, bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” jelas Ketut.
Ketiga, terhadap perkara tersebut, kata Ketut, penuntut umum menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
“Penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat uukumnya,” jelasnya.
Tanggapan Vonis Richard Eliezer
Selain itu, Kejagung juga menganggapi vonis 1,6 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kejagung, menghormati vonis majelis hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal,” ucap Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana.
Pertama, dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat.
Selain itu, pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kedua, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.
“Dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif,” jelasnya.
“Dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,” lanjutnya.
Ketiga, terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejagung menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.
Artinya, Kejagung tak akan mengajukan permohonan banding terkait vonis terhadap Bharada Richard Eliezer pada kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.*
Penulis : M Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)