Berita  

Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Bharada Richard Eliezer, saat menjalani sidang kode etik profesi Polri, Rabu (22/2/2023). Foto: Dok. Divisi Humas Polri
Bharada Richard Eliezer, saat menjalani sidang kode etik profesi Polri, Rabu (22/2/2023). Foto: Dok. Divisi Humas Polri

Lingkar.co – Bharada Richard Eliezer, tetap menjadi anggota polisi berdasarkan hasil sidang etik profesi Polri, Rabu (22/2/2023).

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam keterangan persnya, Ramadhan, menyebut sembilan pertimbangan putusan majelis etik tetap mempertahankan Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Kendati demikian, Eliezer tetap mendapatkan hukuman administratif lantaran terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ucap Ramadhan.

“Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” sambungnya.

Png-20230831-120408-0000

Dia pun mengatakan, bahwa Bharada Richard Eliezer, mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun

“Dan memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Ramadhan.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua, beranggotakan Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Bharada Richard Eliezer, menjalani sidang KKEP selama hampir kurang lebih tujuh jam, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Hingga akhirnya, Bharada Richard Eliezer, diputuskan tetap sebagai anggota Polri untuk berdinas kembali.

“Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan,” ucap Ramadhan.

“Selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” lanjutnya.

Sembilan Poin Pertimbangan KKEP

Berikut sembilan poin yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan sidang KKEP terhadap Bharada Richard Eliezer:

  1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
  2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan, berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
  4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
  5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
  6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
  7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
  8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.
  9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
    Sebelumnya, Rabu (15/2/2023) Bharada Eliezer, telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
    Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis Bharada Eliezer hukuman penjara selama 1,6 tahun.
    Atas putusan tersebut, jaksa tidak mengajukan banding, sehingga vonis tersebut resmi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *