Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Sepanjang 2025, Puluhan Kasus Masuk Hukuman Berat

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kejaksaan Agung menindak ratusan aparat kejaksaan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, puluhan jaksa dijatuhi hukuman disiplin kategori berat karena terbukti melanggar aturan internal.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, belum lama ini.

“Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa,” kata Anang.

Anang menjelaskan, dari total perkara pelanggaran disiplin tersebut, sebanyak 44 kasus dijatuhi hukuman ringan, 44 kasus hukuman sedang, dan 69 kasus lainnya masuk kategori hukuman berat.

Ia menegaskan, hukuman berat tidak hanya berupa pencopotan jabatan struktural, tetapi juga pencabutan status sebagai jaksa.

“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ujarnya.

Selain pengawasan disiplin, Anang juga memaparkan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan kejaksaan. Hingga 22 Desember 2025, tingkat pelaporan LHKPN periode 2024 telah mencapai 96,45 persen.

“Sudah lapor 13.075, belum lapor 475,” ujar Anang.

Ia menyebutkan, total aparatur kejaksaan yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 13.556 orang. Kejaksaan Agung, lanjut Anang, terus mendorong peningkatan kepatuhan sebagai bagian dari upaya penguatan integritas dan transparansi institusi.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah