JAKARTA, Lingkar.co – Kejasaan Agung (Kejagung) RI, batal melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Sejatinya, pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate, berlangsung hari ini, Kamis (9/2/2023), namun batal karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Alasan ketidakhadiran Johnny G Plate, dalam agenda pemeriksaan diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana.
Ketut menyebut ada beberapa alasan yang disampaikan oleh Johnny G Plate, tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung dalam agenda pemeriksaan.
“Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau (Johnny G Plate) adalah bahwa pada hari ini beliau mendampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak pers nasional di Medan,” ucapnya kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Kemudian, kata Ketut, Menkominfo, Johnny G Plate, juga mengungkapkan alasan tidak bisa memghadiri jadwal pemeriksaan pada Senin (13/2/2023).
Karena pada hari itu, Johnny G Plate, mewakili pemerintah dalam merapat kerja dengan komisi 1 DPR RI.
Rapat kerja tersebut, membahas soal perubahan kedua undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik.
“Mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan komisi 1 DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Sanksi Elektronik yang jadwalnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB,” jelas Ketut.
Jadwal Ulang Pemanggilan
Ketut mengatakan, tim penyidik Kejagung, menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Johnny G Plate, pada 14 Februari 2023, pukul 09.00 WIB.
“JGP (Johnny G Plate) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Ketut.
Kejagung memanggil Johnny G Plate, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi itu, sebanyak empat orang telah mejadi tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS).
Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).
Terakhir, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).*
Penulis : M Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps