Kejari Grobogan Tetapkan Tersangka Pengadaan Tanah Perum Bulog, Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Kajari Grobogan Haryoko Ari Prabowo saat menjelaskan di kantornya, Kamis (28/1). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
Kajari Grobogan Haryoko Ari Prabowo saat menjelaskan di kantornya, Kamis (28/1). (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)

GROBOGAN, Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan menetapkan satu tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog yang berlokasi di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Penetapan seorang tersangka berinisial K, warga Danyang, Purwodadi lantaran dianggap merugikan negara sekitar Rp 5 Miliar.

Kepala Kejari Grobogan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tersangka merupakan seorang makelar atau perantara.

“Kita tetapkan sementara baru satu, inisial atas nama saudara K,” ujarnya, Kamis (28/1).

Kajari menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Ini saya nyatakan sementara dan masih dalam tahap proses pengembangan, mudah-mudahan bisa ditemukan tersangka lagi,”paparnya.

Png-20230831-120408-0000

Mobil sitaan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog. (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)
Mobil sitaan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Perum Bulog. (MUHAMAD ANSORI/LINGKAR.CO)

Ia menerangkan, sementara ini, pihaknya sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 500 juta, satu unit mobil Fortuner dan lahan tanah milik tersangka.

“Kita sedang melakukan ijin sita, tanah , milik tersangka yang berada di Karanganyar, seluas kurang lebih 500 meter persegi,” imbuhnya.

“Alhamdulillah sampai saat ini kalau dihitung-hitung harga tanah dan sebagainya minimal 1,5 M. Kalau dihitung totalnya. Jumlah kerugian negara itu kalau dilihat dari transfer rekening 5 miliar itu belum dipotong pajak dan lain-lain itu hasil bersihnya kita umumkan berikutnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, peran tersangka, bisa dibilang sebagai pihak ketiga atau makelar dari pengadaan tanah ini.

“Kita sedang telusuri kemana saja uang itu perginya, disalurkan kemana-kemana dan saya ingin siapa saja yang menikmati ini kita akan tindak lanjuti,” terangnya.

“Ada masuk ke perantara sekitar 5 miliar dan kita sedang telusuri, nominal itu kemana aja, makanya kita masih mengumpulkan bukti-bukti dan Insya Alloh kalau memang bukti-bukti cukup kita tetapkan siapa lagi tersangkanya,” lanjutnya.

Sementara itu, Tim Penyidik Kejari Grobogan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 orang saksi, seusai K, ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak mungkin ini hanya satu tersangka. Pasti ada keterlibatan pihak-pihak yang mungkin yang belum bisa saya sebutkan, disini, kuncinya sabar dulu, ini lagi proses dan ini akan kita tindak lanjuti seserius, secepat mungkin,” tandasnya.  (ori/aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *