Berita  

Kejari Simalungun Terima Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Wartawan

Kapolda Sumatera Utara, saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus penembakan wartawan, beberapa waktu lalu. FOTO: Matius Gea/Lingkar.co
Kapolda Sumatera Utara, saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus penembakan wartawan, beberapa waktu lalu. FOTO: Matius Gea/Lingkar.co

SUMUT, Lingkar.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melimpahkan berkas perkara tersangka S (57) dan YP (31) kasus penembakan wartawan almarhum Marsal Harahap, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti dari Kejatisu ke Kejari Simalungun, berlangsung, Rabu (6/10/21) sekira pukul 16.00 WIB, bagian Pidana Umum (Pidum) telah menerima berkas laporan.

Baca Juga : Wagub Sulteng Minta Pimpinan MPR Bantu Perjuangkan Pembangunan Infrastruktur

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupatem Simalungun, Ratno Tumbur, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

“Yang menerima langsung Jaksa Firmansyah, yang dilimpahkan itu ada dua tersangka dan barang bukti sama berkas-berkas,” ucapnya kepada Lingkar.co, Kamis (7/10/2021).

Selanjutnya, kata Ratno, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka itu, ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, pada pekan depan.

“Kalau tidak ada halangan. Minggu depan akan melimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun,” kata Retno.

Png-20230831-120408-0000

“Mudah-mudahan, minggu depan sudah terlinpahkan ke PN Simalungun. Kata pak Kejari tadi, minggu depan terlimpahkan ke PN Simalungun,” sambungnya.

Retno mengatakan, setelah melakukan serangkaian pelengkapan administrasi pada Kejaksaan Negeri Simalungun, kedua tersangka dititipkan ke Lapas Klas II Penamatangsiantar.

Sebagai informasi, kasus penembakan terhadap wartawan Marsah Harahap, terjadi pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Lokasi penembakan terjadi di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, berjarak 300 meter dari rumah korban.

Saat itu, keaadan korban bersimbah darah dalam mobil Datsun go warna putih miliknya.

Korban meninggal dunia setelah para pelaku menembak kaki korban tepat pada pangkal paha sebelah kanan.

Korban sempat dirujuk ke rumah sakit, namun saat dalam perjalanan korban menghembus nafas terakhir. Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut, untuk autopsi.

Atas peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan menetapkan tiga tersangka yakni S (57) sebagai otak pelaku, YP (31) dan A, seorang prajurit TNI.

MOTIF PARA TERSANGKA

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat jumpa pers di Polres Siantar, Kamis (24/6/2021) mengungkapkan motif para tersangka.

Turut mendampingi Kapolda saat jumpa pers itu, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin.

Dia mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban antara lain karena rasa sakit hati tersangka S (57) terhadap korban.

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, korban sering memberitakan tempat Hiburan Malam miliknya (Ferarri Bar) yang beralamat di Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Go BK 1921 WM milik korban

Barang bukti lainnya, satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WAZ dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB.

Ada pula sejumlah uang tunai dan satu pucuk senjata api buatan pabrik milik tersangka.***

Kontributor Sumut : Matius Gea

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *