Lingkar.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut mempersilakan investor asing hengkang dari Indonesia apabila tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah.
Kemenkeu menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks dan tidak pernah disampaikan oleh Purbaya.
Bantahan itu muncul setelah beredarnya narasi yang mengaitkan respons Purbaya terhadap surat terbuka China Chamber of Commerce in Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai kendala investasi perusahaan China di Indonesia.
“Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia sebagai respons terhadap surat terbuka Kamar Dagang China di Indonesia (CCCI) kepada Presiden RI mengenai berbagai hambatan investasi di Indonesia, merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kementerian Keuangan, dikutip Senin (18/5/2026).
Kemenkeu juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menyaring informasi, terutama yang mencatut nama pejabat negara.
“Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menkeu Purbaya,” demikian pernyataan tersebut.
Surat Investor China Soroti Hambatan Investasi
Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa memang sempat menanggapi surat dari kamar dagang China yang ditujukan kepada Presiden Prabowo terkait sejumlah hambatan investasi yang dihadapi perusahaan asal China di Indonesia.
Salah satu poin yang disoroti investor adalah kebijakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank BUMN.
Kebijakan tersebut dinilai sejumlah pelaku usaha dapat mengganggu likuiditas perusahaan.
Menanggapi hal itu, Purbaya menyatakan pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan nasional sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
“Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah menegaskan kebijakan terkait DHE SDA tetap diarahkan untuk memperkuat stabilitas ekonomi domestik tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha dan investor asing di Indonesia.
Penulis : Putri Septina












