Kemensos RI Batalkan Santunan Korban Covid-19

KORBAN: Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 yang dilakukan dengan prosedur prokes. (GALUH SEKAR KINANTHI/LINGKAR JATENG)
KORBAN: Prosesi pemakaman jenazah Covid-19 yang dilakukan dengan prosedur prokes. (GALUH SEKAR KINANTHI/LINGKAR JATENG)

SEMARANG, Lingkar.co – Kementrian Sosial (Kemensos) RI batalkan pemberian dana santunan kepada korban Covid-19 dalam APBD 2021. 

Hal ini menyusul terbitnya surat resmi dari Kemensos RI melalui tembusan Direktur Perlindungan Korban Bencana Sosial Kemensos.

Surat tersebut membahas mengenai pembatalan Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Harso Susilo membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga telah menerima surat resmi dari Kemensos RI tersebut.

“Sehingga rekomendasi dan usulan yang masuk ke kemensos sebelumnya tidak dapat berlanjut” kata Harso, Rabu (17/3).

Harso mengatakan bahwa pada anggaran APBD Kemensos RI tahun 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat covid 19 bagi ahli waris.

Png-20230831-120408-0000

Ia memang membenarkan bahwa Kemensos sempat meminta data korban Covid-19 melalui surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jateng.

“Namun karena sumber anggaran dan jumlahnya sangat terbatas, maka tidak memungkinkan mengcover jumlah usulan yg begitu banyak seluruh Indonesia,” pungkasnya. (ito/luh)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *