JEPARA, Lingkar.co – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan menegaskan tak ada jual beli jabatan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Rumor jual beli jabatan atau pemberian upeti mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, dengan tegas telah ia tepis.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan apa yang dialaminya dahulu. “Saya tidak keluar uang sama sekali,” tegasnya, Kamis (24/3).
Hal senada juga dibenarkan oleh Arif Darmawan, Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara, bahwa dia promosi ke eselon dua, juga tanpa memberikan upeti kepada Bupati.
Bahwa komitmen Bupati Jepara adalah pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua, dilaksanakan secara clean and clear tanpa adanya uang pelicin. Bahkan Bupati menyatakan, akan menindak dan membawa ke ranah hukum jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan.
Ony juga menepis adanya tuduhan jika formasi panitia seleksi (pansel) tidak sesuai ketentuan. Ia menjelaskan jika ponsel terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemkab Jepara sudah sesuai ketentuan, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemkab Jepara Gelar Sosialisasi Nikah Massal Gratis
“Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekom itu keluar,” terangnya.
Ia menambahkan, awalnya usulan pansel terbuka tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN. Pengusulan nama-nama bersamaan dengan usulan pelaksanaan seleksi terbuka (selter) empat jabatan yang masih kosong.
Ony juga menegaskan jika sorotan yang menyatakan pansel cacat hukum didasari atas tidak adanya unsur pejabat dari internal Jepara, yang mana KASN sudah memberikan rekomendasi.
“Setelah mendapatkan dasar hukum rekomendasi KASN, kami langsung melakukan rapat. Hasilnya, 21 Maret kemarin, selter diumumkan dan dibuka pembukaan. Kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran. Tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” sesalnya.
Ia memaparkan, rekomendasi KASN yang turun kala itu berisi nama personel pansel yang diketuai oleh Wisnu Zaroh, selaku Kepala BKD Provinsi Jateng. Lalu ada Inspektur Provinsi Jateng, Hendri Santosa, Dosen UNS Surakarta Tuhana, Dosen Undip Semarang Annastasia, dan tokoh masyarakat Jepara Sholih. Mereka akan menjadi panitia selter, pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD R.A. Kartini, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM.
Dengan adanya sorotan tersebut, ia segera melaporkan dan mengonsultasikannya kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh Bupati, Kepala BKD diminta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya muncul opsi dari KASN, memasukkan nama pejabat dari internal Pemkab Jepara. Hal ini kemudian disampaikan pada Bupati.
Pemkab Jepara Lantik Petinggi Antar Waktu Desa Kaliaman
Dikatakan Kepala BKD Jepara bahwa Bupati legawa mengikuti opsi itu. Pertimbangannya posisi yang kosong segera terisi. Harapan Bupati, agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran. Karena secara aturan sudah mengikuti rekom KASN. Dan kita tidak berani melangkah sebelum ada rekom dari KASN,” tandasnya.
Akhirnya, diputuskan salah satu anggota pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinatori.
Selain itu, Ony juga menyampaikan, bahwa sesuai regulasi, Bupati masih berhak untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan hingga masa jabatan berakhir.
“Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.
Hal ini, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. (Lingkar Network | Lingkar.co)