JAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah wajib menindak tegas kepala daerah yang mengabaikan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mendatang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelanggar kebijakan.
Pihaknya menilai Pemerintah Pusat dapat melakukan pemecatan atau pemberhentian para kepala daerah yang terbukti tidak serius, bahkan abai dalam penerapan PPKM Darurat.
Baca juga:
Perbolehkan Vaksin Ibu Hamil dan Anak, Bupati Pati Tunggu Pedoman
“Apabila terbukti mengabaikan PPKM Darurat yang berujung mengorbankan kesehatan rakyat, kepala daerah harus diberhentikan,” ujar Junimart.
Kepala daerah dapat di berhentikan, apabila melanggar UU Pemda melalui mekanisme yang sudah ada dan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam upaya penegasan terhadap kepala daerah yang melanggar tersebut bisa menggunakan ketentuan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Baca juga:
Berikut Alasan Covid-19 Varian Delta Tak Butuh Karantina Lama
“Kepala daerah wajib menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing. Untuk itu, kepala daerah yang mengabaikan hukum tertinggi tersebut harus diberikan sanksi berat,” ungkapnya.
Junimart menilai sudah menjadi kewajiban kepala daerah untuk menyelamatkan kesehatan rakyatnya masing-masing tanpa alasan apapun.
Dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manives) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh kepala daerah membantu mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali
“Bagi para kepala daerah yang tidak serius menerapkan PPKM Darurat akan ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak dua kali berturut-turut,” tegas Luhut.
Lanjutnya, “berlaku hingga pemberhentian sementara sebagaimana dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” pungkasnya.
Sumber: ANTARA
Editor: Galuh Sekar Kinanthi