PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau pemerintah desa (pemdes) juga aktif mengingatkan warga untuk segera melakukan perubahan alamat sesuai kediamannya.
Hal ini karena masih adanya warga yang enggan untuk melakukan perubahan alamat kependudukan pada tempat bermukim.
Pihaknya yakin, masih banyak warga yang sebenarnya bermukim dan belum melakukan perubahan alamat pada berkas kependudukannya.
“Tentu hal ini perlu ada pengawasan dan himbauan yang tegas dari pemdes setempat,” ujarnya kepada Lingkar.co.
Pihaknya tidak ingin, antara tempat tinggal warga dengan berkas kependudukan yang ada tidak sesuai.
Karena hal ini menyalahi administrasi kependukan. Pihaknya menghimbau agar pemdes juga mau untuk memberikan pilihan bagi warga yang bermukim, ingin berstatus domisili atau menetap menjadi warga setempat.
Baca juga:
Pindah Datang di Desa Tluwuh Wajib Lapor
“Jadi agar keberadaannya juga jelas, dan tidak ada persoalan kedepannya,” himbau dia.
Perubahan maupun pembaruan berkas kependudukan imbuh Rubiyono. Yang bisa melakukan hanyalah masyarakat itu sendiri.
Imbau Permohonan Berkas Mandiri
Sebab, Disdukcapil Pati saat ini mulai menerapkan permohonan berkas kependudukan mandiri dan yang melakukan adalah yang bersangkutan langsung.
“Jangan mewakilkan permohonan berkas kependudukan kepada orang lain. Karena berkas kependudukan adalah hak masyarakat itu sendiri bukan milik orang lain,” terangnya.
Pada lain kesempatan, Sekretaris Desa Ngurensiti, Kecamatan Wedarijaksa, Hadipan menambahkan. Pemdes Ngurensiti juga masih menemui kendala terkait kesadaran warga setempat yang sudah tinggal pada desa lain.
Tetapi enggan melakukan permohonan permbaharuan berkas kependudukan. Padahal warga yang sudah tinggal dalam waktu yang lama pada desa lain.
“Kami berharap kantor capil tegas melakukan penertiban data kependudukan dari, agar warga yang enggan melakukan permohonan juga bisa tertib,” ucapnya.
Pihaknya juga berharap, agar pemdes juga saling berkoordinasi untuk melakukan pemantauan identitas kependudukan pada warganya.
“Sebab, kami selalu menegaskan kepada para warga pendatang agar segera melakukan pembaharuan dan perubahan berkas kependudukan menjadi warga setempat,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi