Pindah Datang di Desa Tluwuh Wajib Lapor

ILUSTRASI: Kepala Desa Tluwah, Kecamatan Juwana sedang memberikan tanda tangan pada surat permohonan dari warga setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kepala Desa Tluwah, Kecamatan Juwana sedang memberikan tanda tangan pada surat permohonan dari warga setempat. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Tluwah, Kecamatan Juwana menerapkan peraturan bahwa pendatang harus melapor dan menyetorkan fotokopi berkas kependudukan.

Belum lama ini, Kepala Desa Tluwah Agus Hariyanto menjelaskan, prosedur tersebut sangat penting bagi pemdes untuk melakukan penghimpunan data peristiwa kependudukan.

Sebab ketika masyarakat pendatang tidak melapor, Pemdes Tluwah tidak bisa melakukan pengawasan terkait maksud dan tujuan kedatangannya.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Pendataan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan secara administratif bagi warga pendatang,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Desa Tluwah, Samut menambahkan, pemberian surat keterangan domisili pada warga pendatang hanya saat yang bersangkutan meminta berkas saja.

Baca juga:
Pemdes Sinoman Imbau Warga Lakukan Permohonan Berkas Mandiri

“Sedangkan untuk pengawasan warga pindah datang biasanya melampirkan KK dan KTP,” ungkapnya.

Png-20230831-120408-0000

Warga Bantu Pemdes Lakukan Pengawasan Pendatang

Sedangkan untuk masyarakat yang pindah keluar, biasanya memintah permohonan berkas pindah keluar berupa surat pengantar dan blangko pindah keluar.

“Kami juga membantu warga yang bersangkutan untuk melakukan permohonan berkas kecamatan ke kantor Kecamatan Juwana atau Kantor Disdukcapil Pati,”  jelasnya.

Pihaknya juga menghimbau warganya agar membantu mengingatkan warga pendatang untuk melapor kepada pemerintah desa.

“Jadi kami juga menghimbau warga agar membantu pengawasan warga pindah datang,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Pati wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Baca juga:
Berbagai Dukungan Mengalir untuk Edy Sudjatmiko

Untuk aktif melakukan pengawasan warga pindah datang. Karena, penting bagi warga mengetahui maksud dan tujuan warga yang bersangkutan.

“Dengan demikian, pendataan peristiwa kependudukan juga berlangsung tanpa kendala. Serta untuk menjaga wilayah setempat agar kondusif,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *