Kerja Lebih dari Setahun Gaji Masih di Bawah UM, Lapor Disnaker !

Ilustrasi gambar gaji,Istimewa/Lingkar.co
Ilustrasi gambar gaji,Istimewa/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

“Upah minimum adalah upah terendah yang pemerintah tetapkan, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Putri dalam siaran pers kementerian yang Lingkar.co terima di Jakarta pada Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan bahwa pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun berlaku berdasarkan struktur dan skala upah yang tertetapkan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Pengusaha yang memberikan upah di bawah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, bisa terkena sanksi.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.

Baca Juga : Aksi Kamisan, Massa Tuntut Pemerintah Selesaikan Permasalah HAM

Png-20230831-120408-0000

Putri mengatakan, bahwa kementerian intensif berkoordinasi dengan Apindo, Kamar Dagang dan Kadin untuk memastikan pekerja memperoleh upah yang sesuai

Baca Juga :
Survei DTS: Tiga Tokoh Elektabilitas Tertinggi Ada Hubungan Dengan Jawa Tengah

Dia mengimbau masyarakat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja jika mendapati perusahaan melanggar ketentuan mengenai pengupahan.

“Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM (upah minimum), segera laporkan ke kami, ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” katanya.

“Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” tambahnya.

Penulis : Rezanda Akbar D.
Editor : Rezanda Akbar D.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *