Lingkar.co – Upah Minimum tahun 2025 bakal diumumkan pada akhir November 2024. Hal ini disampaikan opeh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Bambang Agus Yunianto.
Bambang mengatakan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal ditetapkan pada tanggal 21 November 2024. Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, pihaknya bakal mengumumkannya pada tanggal 30 November 2024.
“Kita tunggu saja, semoga ada kenaikan UMK 2025. Untuk penetapan UMP itu di tanggal 21 November, sedangkan UMP tanggal 30,” katahnya.
Namun, ia mengku belum mendapatkan instruksi dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, meskipun ini sudah memasuki akhir tahun.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti. Kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke publik,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengaku yakin besaran UMK di Pati pada tahun 2025 bakal mengalami kenaikan. Hal ini mengingat investasi di Pati terus mengalami peningkatan. Selain itu juga berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, di mana UMK selalu mengalami kenaikan.
“Tentunya adanya pabrik-pabrik atau perusahaan tersebut dapat menyerap lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya,” ujarnya.
Diketahui, UMK di Pati pada tahun 2024 sebesar Rp 2.190.000. Di pun berharap UMK tahun 2025 mengalami kenaikan seperti harapan para buruh di Kabupaten Pati. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps