Site icon Lingkar.co

Ketua Baleg DPR RI Usulukan Perubahan Judul RUU Minol

USULKAN: Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. (ANTARA/LINGKAR.CO)

USULKAN: Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

“Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol (minol),” kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minol tersebut, karena tidak bisa memungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.

Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V

Hal itu, menurutnya, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu aturan mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU

tersebut.

“Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus di rehabiitasi,” ujarnya.

Supratman menilai pembahasan RUU Minol di Baleg DPR RI sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus mengatur dan membatasi penggunaannya.

Baca juga:
Dirlantas Polda Jateng Lakukan Penyekatan di Perbatasan Saat Mudik Lebaran

Pihaknya menyadari kerugian yang timbul dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Namun, menurutnya, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga harus mengatur peredaran minol agar tidak berlebihan.

“Harus mencari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu membatasi dan jumlahnya harus ada kontrol agar tidak berlebihan,” katanya pula.

Baca juga:
Satgas Covid-19 Tegur Pelantikan Pengurus DPC Perempuan Tani HKTI

Isi RUU Minuman Beralkohol Tidak Hanya Terkait Larangan

Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin menilai isi RUU Minuman Beralkohol tidak hanya terkait larangan, namun terdapat poin-poin pengaturan peredarannya di masyarakat.

Ia mencontohkan dalam draf RUU oleh Tim Ahli Baleg DPR yang menyebutkan bagaimana pendirian industri produksi minol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minol.

“Karena itu dengan muatan seperti itu, lengkap dengan pengaturan bukan hanya larangan,” katanya lagi.

Baca juga:
RRQ Mencatatkan Kemenangan, EVOS Tumbang

Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menilai minol seharusnya tidak perlu ada larangan, namun membatasi peredarannya karena prinsipnya apa pun yang berlebihan maka itu tidak baik sehingga lebih baik terbatas.

Dia menilai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah mengatur secara rinci terkait minuman beralkohol sehingga peraturan tersebut sudah cukup.

“Saya khawatir kalau minuman beralkohol dilarang, kita akan kehilangan wisatawan luar negeri datang ke Indonesia. Wisatawan menjadi aset penyumbang devisa bagi kita,” katanya.

Baca juga:
Potret Stonehenge di Jogja, Mirip di Inggris

Dia berharap dalam penyusunan RUU Minol semua pihak harus membuka mata secara luas karena ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun RUU tersebut. (ara/one)

Exit mobile version