Lingkar.co – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah telah memblokir sekitar 3.000 nomor telepon yang diduga digunakan untuk praktik penipuan digital dengan mencatut nama pejabat publik dan anggota DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, modus yang digunakan pelaku ialah berpura-pura menjadi pejabat negara atau anggota DPR untuk meminta sumbangan kepada masyarakat.
“Jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blok,” kata Meutya.
Selain ribuan nomor tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator seluler juga telah memblokir lebih dari 13 ribu nomor yang terindikasi terlibat dalam berbagai bentuk penipuan digital.
Modus Penipuan Beragam
Meutya menjelaskan sekitar 2.500 nomor lain terdeteksi digunakan untuk berbagai modus kejahatan siber, mulai dari investasi online palsu, judi online, penipuan jual beli daring, hingga bentuk penipuan digital lainnya.
Ia meminta masyarakat aktif melaporkan nomor mencurigakan agar proses pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau memang masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor-nomor telepon yang diduga akan menipu itu silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” ujarnya.
Lebih dari 3,4 Juta Situs Judi Online Diputus Akses
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengungkapkan pemerintah telah memutus akses terhadap jutaan situs judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan digital.
“Dalam kerangka judi online, dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” kata Meutya.
Ia menyebut langkah tersebut turut berdampak pada penurunan perputaran dana judi online di Indonesia.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30 persen dibanding tahun sebelumnya yang menembus Rp400 triliun.
Ribuan Rekening Judi Online Diusulkan Diblokir
Politikus Partai Golkar itu menegaskan penanganan judi online tidak hanya dilakukan melalui pemutusan akses situs, tetapi juga menyasar aliran dana dan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian.
Sepanjang 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengajukan lebih dari 25 ribu permohonan pemblokiran rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan.
“Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online ke OJK sebanyak 25.214 untuk sepanjang tahun 2025 dan untuk 2026 sedang kami kompilasi juga,” ujar Meutya.
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025,” lanjutnya.
Penulis : Putri Septina












