Komplotan Preman Penagih Hutang Dibekuk Polres Purworejo

Kapolres Purworejo saat menyampaikan siaran pers terkait pengungkapan kasus premanisme. (dok Polres Purworejo)
Kapolres Purworejo saat menyampaikan siaran pers terkait pengungkapan kasus premanisme. (dok Polres Purworejo)

Lingkar.co – Sedikitnya empat orang penagih hutang diringkus oleh jajaran Polres Purworejo. Mereka ditangkap karena melakukan tindakan kekerasan saat menagih hutang.


Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Resrim AKP Catur Agus Yudo Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam siaran pers dihadapan awak media pada Rabu (28/5/2025) menuturkan pihaknya berhasil mengungkap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dengan berkedok koperasi simpan pinjam.


“Empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi,” terangnya.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Sdri. Ria Andori Mayda, yang saat itu didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp600.000,-.

Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban agar membayar hutang yang dibengkakkan menjadi Rp7.000.000,-.

Tersangka utama, DNS (29) dan MH (39), membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh saksi lain, Sdr. Sutopo, yang mencoba melerai namun justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Para pelaku ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Polres Purworejo. Total ada empat tersangka yang diamankan yakni, DNS (29), warga Yogyakarta, MH (39), warga Purwokerto, DH (19), warga Purworejo serta DP (37), warga Purworejo, selaku pimpinan KSP DJS

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kuitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” pungkas Kapolres Andry. ***

Penulis : Lukman