Lingkar.co – Satresnarkoba Polres Purworejo mengelar Operasi Bersinar Candi 2023 selama 20 hari. Terhitung sejak 9 Maret sampai 27 Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut Polisi berhasil membekuk 2 orang pelaku narkoba.
Dikatakan, operasi bersinar candi targetnya adalah pengguna, dan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Saat ini, Polres Purworejo telah menangkap 2 orang pelaku narkoba, yakni BW (45) warga Desa Kemiri Kecamatan Gebang dan NCS (26) warga Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi. Keduanya warga Kabupaten Purworejo.
Satresnarkoba menangkap BW di rumahnya pada tanggal 10 Maret 2023. Selanjutnya BW menjalani tes urin, dan ternyata hasilnya positif mengandung zat Amphetamine.
Sementara, polisi melakukan penangkapan terhadap NCS pada tanggal 17 Maret 2023 di tepi Jalan Raya Purworejo – Yogyakarta Borokulon Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.
Dalam keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Purworejo, Ngatno, SH, MH. menuturkan, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu dengan bruto 1,04 gram dan 1 buah handphone merk OPPO A15, warna putih dari tangan BW.
Sementara dari NCS dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 buah handphone warna hitam, merk VIVO Y20, 1 korek api warna merah yang sudah dimodifikasi, 1 pipet kaca yang diduga ada masih bercak sabu.
Selain itu, polisi juga menyita 1 alat hisap/bong terbuat dari botol kaca merk UC 1000 yang masih ada 2 sedotan, 1 buah sedotan yang sudah dimodifikasi berbentuk runcing, 1 unit mobil warna hitam, merk Daihatsu tipe Sigra dengan Plat Nomor AA 9030 HC, dan 1 buah STNK mobil Daihatsu Sigra Atas nama Monica Ajeng Adisty Rosiana Dewi.
“Selama 19 hari ini kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang melakukan tindak pidana Narkoba, keduanya ditangkap dari hasil informasi masyarakat Kabupaten Purworejo yang perduli dengan pemberantasan narkoba,” terang Ngatno dalam jumpa pers, Selasa (28/3/2023).
Ngatno melanjutkan, masih ada 1 hari lagi operasi bersinar candi 2023, namun Satresnarkoba akan memaksimalkan 1 hari ini untuk mengungkap pelaku tindak pidana narkoba lainnya.
“Kedua pelaku tersebut sama-sama ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, dan keduanya diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu atau sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Oleh karena terbukti melanggar hukum tentang narkotika, Kasatres narkoba menegaskan, keduanya diancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
“Kedua pelaku tersebut diancam penjara paling lama selama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rohadi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)