KPK Harus Taat Hukum, Patuhi Rekomendasi Ombudsman!

GAMBAR: Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. (ANTARA/LINGKAR.CO)
GAMBAR: Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. (ANTARA/LINGKAR.CO)

Meminta Presiden Untuk Bertindak

Apabila pimpinan KPK tidak mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bertindak.

Pilihannya ada dua kata Azyumardi, Presiden memerintahkan langsung pimpinan KPK atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman, dan melakukan proses pelantikan pegawai KPK.

Baca juga:
Menkes Berburu Tiga Jenis Obat Terapi Covid-19

“Selain itu, penting pula untuk dicatat, selaku eksekutif tertinggi, baik KPK maupun BKN, wajib hukumnya mengikuti arahan presiden,” tegas Azyumardi.

Terakhir, Azyumardi mengatakan bahwa perdebatan TWK KPK ini harus segera selesai di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Tanggapan Kpk Soal Temuan Ombudsman

Sebelumnya, Ombudsman RI mengumumkan hasil temuannya terkait  penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, Rabu (21/7/2021).

Pada hari yang sama, KPK juga merilis tanggapan atas rekomendasi Ombudsman tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman, dan telah menerima salinan dokumennya.

Menurut Ali, KPK segera mempelajari lebih detail dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut.

“Kami segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan dari Ombudsman tersebut,” ujar Ali, dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

Sebagai lembaga negara, kata Ali, KPK akan taat hukum dan menghormati setiap putusan hukum.

“Yang pasti sampai dengan hari ini KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN. Saat ini KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan,” ujarnya, sepekan yang lalu.

Namun, sepekan berlalu, atau hingga Selasa (27/7/2021) pimpinan KPK belum merespon hasil temuan dan rekomendasi Ombusdman RI.

Meski dalam aturan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif atas rekomendasi Ombudsman tersebut.

Apabila hingga tenggat waktu tidak terlaksana, maka Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling