Menkes Berburu Tiga Jenis Obat Terapi Covid-19

Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers bersama, Senin (26/07/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta. FOTO: Tangkapan layar Youtube Setpres/Lingkar.co
Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangan pers bersama, Senin (26/07/2021) siang, di Kantor Presiden, Jakarta. FOTO: Tangkapan layar Youtube Setpres/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan saat ini terdapat tiga jenis obat terapi yang produksinya belum bisa di dalam negeri, yaitu Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan obat terapi Covid-19 yang meningkat seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi.

“Kita ada tiga obat lain yang belum bisa kita produksi dalam negeri yang sangat bergantung kepada impor. Seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas,” ujar Menkes, dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021) siang.

“Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini,” sambungnya.

Untuk Remdesivir, kata Menkes, pada Juli ini akan tiba sebanyak 150 ribu vial, kemudian pada Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.

“Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir dalam negeri, doakan mudah-mudahan itu bisa segera terjadi,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Png-20230831-120408-0000

Baca Juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

Kemudian untuk Actemra, selain seribu vial yang rencananya tiba pada bulan ini, pemerintah juga berupaya terus mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara.

“Agustus kita akan mengimpor 138 ribu dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan kita akan impor dari negara-negara tersebut, karena kita cari ke seluruh pelosok dunia mengenai Actemra ini,” ungkap Budi.

Sementara untuk Gammaraas, kata Menkes, pihaknya akan mengimpor 26 ribu pada Juli ini dan 27 ribu pada Agustus.

“Obat-obatan ini akan datang secara bertahap. Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya,” ujarnya.

Mengakhiri keterangan persnya, Budi mengingatkan, bahwa obat terapi Covid-19 hanya boleh dengan resep dokter.

“Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya,” tegasnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *