PENAJAM, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini berkaitan untuk di minta sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Penajam Abdul Gafur Mas’ud.
Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdan Pongrewa mengatakan sempat ada dua PNS yang di panggil penyidik KPK pada Senin, (17/1/2022).
“Kedua PNS itu sempat di hubungi saat penggeledahan, tapi telepon selulernya tidak aktif dan keduanya tetap akan di minta untuk memberikan keterangan saksi”, katanya.
Hamdan juga mengatakan, kemungkinan kedua PNS tersebut akan di mintai keterangan pada hari Rabu (19/1) dan Kamis (20/1) di Balikpapan.
Baca Juga :
Warga Desa Kedungpoh Loano Purworejo Segel Kantor Desa, Keluhkan Penegakkan Hukum
“Kemungkinan dua ASN itu akan di periksa penyidik KPK di Mapolda Kaltim di Balikpapan pada Rabu (19/1/2022), dan Kamis (20/1/2022)”, imbuhnya.
Kedua PNS itu merupakan pegawai yang bertugas di bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemanggilan itu sebagai upaya untuk penyidikan mendalami kasus OTT yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya.
Keenam tersangka sebagai penerima suap tersebut, yaitu Bupati Abdul Gafur, Muliadi, Edi Hasmoro, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka sebagai pemberi suap yakni Achmad Zuhdi dari pihak swasta yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps