Lingkar.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka Rita di rumah saudara Japto,” katanya, di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dari hasil penggeledahan rumah milik Japto yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, KPK menyita 11 mobil, sejumlah uang dan valas, dokumen-dokumen, dan bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus NaDem, Ahmad Ali yang berada di Kebon Jeruk Intercon, Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan menyita beberapa barang bukti.
“Ditemukan dan disita barang bukti berupa elektronik, uang, ada juga tas dan jam tangan,” kata Tessa.
Karena masih dalam masa penyidikan, Tessa belum mengungkap jumlah uang yang disita dan merek tas serta jam tangan tersebut.
Penggeledahan rumah Ahmad Ali ini juga masih berhubungan dengan perkara gratifikasi mantan Bupati Kutai Negara, Rita Widyasari.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap Rita yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Pada tahun 2017, Rita telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps