KPK Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara

Tim penyidik KPK menggeledah pabrik pengolahan aspal di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (11/8/2021), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, tahun 2017-2018. FOTO: ANTARA/Lingkar.co
Tim penyidik KPK menggeledah pabrik pengolahan aspal di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (11/8/2021), terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, tahun 2017-2018. FOTO: ANTARA/Lingkar.co

JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, tahun 2017-2018.

Pada Rabu (11/8/2021), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Kabupaten Purbalingga, Jateng, terkait perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menggeledah dua lokasi di Purbalingga, dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021), Ali menyebut, lokasi pertama kantor PT SW, Jalan Yasadiwirya, Penaruban, Kaligondang, Purbalingga.

Lokasi kedua, rumah kediaman Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga.

“Pada hari ini (11/8/2021) tim penyidik menggeledah dua lokasi di Purbalingga, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018,” ujarnya.

Kedatangan tim penyidik ke dua lokasi tersebut, berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

“Perkembangan informasi dari kegiatan ini nanti akan kami informasikan kembali,” ujarnya.

Baca Juga:

Panti Asuhan Al-Jannah Siap Asuh Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19

PENYIDIK BAWA DUA KOPER HITAM

Usai penggeledahan selama 7 jam, dua penyidik KPK keluar dari Kantor PT SW dengan membawa dua koper hitam menuju salah satu mobil yang terparkir.

Selang beberapa menit, sejumlah penyidik KPK lainnya juga keluar dari Kantor PT SW, menuju empat mobil yang parkir di halaman pabrik pengolahan aspal itu.

Selanjutnya, rombongan tim penyidik KPK bersama anggota Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, meninggalkan tempat itu pada pukul 17.00 WIB.

GELEDAH SEJUMLAH TEMPAT DI BANJARNEGARA

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah beberapa rumah dan kantor di Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

Pada Senin (9/8/2021), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumirejo. Kedua kantor itu, berada di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK akan menganalisa semua bukti dan melakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

Sehari setelahnya, Selasa (10/8/2021), tim penyidik KPK, menggeledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Selain rumah dinas bupati di kompleks Pendopo Dipayudha Banjarnegara, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara.

Lokasi lainnya, rumah kediaman di Krandegan, Banjarnegara, dan rumah orang kepercayaan Bupati Banjarnegara, daerah Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen dengan dugaan terkait perkara.

DUGAAN KORUPSI DI DINAS PUPR BANJARNEGARA

Sebelumnya, Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi,” ujarnya, Senin (9/8/2021).

Terkait kronologi dan tersangka, Ali, mengatakan KPK belum bisa memberikan keterangan.

“Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang jadi tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya,” ujarnya.

“Nanti kami sampaikan saat penangkapan dan atau telah terlaksana penahanan terhadap tersangka,” ujarnya lagi.

Ali meminta, masyarakat dapat memahami proses hukum tersebut, dan memberikan waktu bagi tim penyidik menyelesaikan tugasnya.

“Terkait waktunya, pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detil konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan siapa pihak yang jadi tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelasnya.

Ali memastikan, akan memberikan informasi lebih lanjut setiap perkembangan informasi terkait penanganan kasus tersebut.

“Dan perlunya dukungan partisipasi masyarakat untuk aktif ikut mengawasi,” ujarnya.*

Penulis : M. Rain Daling | ANTARA

Editor : M. Rain Daling