JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng napi koruptor sebagai penyuluh pendidikan antikorupsi, mengundang kritik dari sejumlah pihak.
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengkritik tajam rencana tersebut. Ia mengatakan, pimpinan KPK akan membuat lembaga antirasuah itu mati ketawa.
“Mati Ketawa ala Pimpinan KPK. Eks Koruptor direkrut untuk jadi Penyuluh,” sentil Bambang, dalam akun twitter pribadinya @KataBewe, terkutip Senin (23/8/2021).
Bambang juga mengkritik terkait pegawai KPK yang berjasa menjebloskan para koruptor ke penjara malah habisi melalui TWK.
“Tapi, Insan KPK yang berjasa jebloskan koruptor justru di TWK kan dan di habisi. Apakah kita sedang di tinggikan-kedunguannya?,” cuitnya lagi.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga melontarkan kritik tajam terhadap pimpinan KPK. Ia menyebut, perilaku pimpinan KPK aneh da keterlaluan.
“Perilaku Pimpinan KPK aneh dan keterlaluan. Apakah tidak paham atau tidak peduli terhadap Korupsi,” kata Novel, dalam akun twitter @nazaqistsha, MInggu (22/8/2021).
Bahkan, Novel juga mengkritik pimpinan KPK yang menyebutnya sebagai penyintas.
“Ketika menyebut Koruptor sebagai penyintas (korban), lalu pelakunya siapa? Negara?,” ujarnya.
Novel menegaskan, pantas saja KPK mau merekrut koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Dan pegawai yang jujur dan berperilaku baik tersingkirkan.
“Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi. Pegawai yang kerja baik disingkirkan,” kata Novel.
Baca Juga:
Gunakan Medsos untuk Tingkatkan Minat Kunjungan, Yakinkan Tempat Wisata Aman
KRITIK ICW
Beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga melayangkan kritik terhadap pernyataan KPK bahwa napi koruptor bisa menjadi penyuluh antikorupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan gagasan tersebut keliru. Karena semestinya pelaksanaan fungsi penyuluhan antikorupsi itu oleh masyarakat.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam penyuluhan antikorupsi telah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
“Keliru jika mengatakan narapidana korupsi sebagai Penyuluh Antikorupsi. Fungsi itu dikerjakan oleh masyarakat dan sebenarnya sudah dilakukan oleh KPK periode sebelumnya,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Sehingga menurut Kurnia, masyarakat yang harus diperkuat, bukan malah menyematkan fungsi penyuluh kepada narapidana korupsi.
“Jadi, itu saja yang diperkuat, tanpa harus menyematkan fungsi penyuluh kepada para terpidana korupsi,” kata Kurnia.
GANDENG KORUPTOR JADI PENYULUH ANTIKORUPSI
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggandeng napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi.
Hal itu disampaikan Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang, untuk menyeleksi napi koruptor.
Dari dua lapas tersebut, kata Wawan, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining, dan layak terlibat dalam penyuluhan antikorupsi.
“Dari 28 napi di lapas Sukamiskin ikut beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan,” katanya.
Sementara, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa terlibat dalam program penyuluhan antikorupsi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling