Berita  

Kritisi Penggunaan Anggaran Makan-Minum di Sekwan, Warsit: Dimakan Jin dan Setan?

Foto: HM Warsit, sampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna.

Lingkar.co- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora pada Senin (03/07/2023) menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna berlangsung di ruang pertemuan DPRD Blora, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HM Dasum, bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD dan majelis Bupati Arief Rohman, wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, Forkopimda, Anggota DPRD Sekda Komang Gede Irawadi, Asisten I, II, dan III Setda Blora, serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab.

Ketua DPRD Blora, HM Dasum, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah.

Sekaligus digunakan untuk menyampaikan saran maupun masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Blora.

“Sesuai kesepakatan, untuk efektif dan efisiensi waktu, pandangan umum fraksi-fraksi kali ini tidak disampaikan oleh masing-masing fraksi namun disampaikan tiga orang juru bicara,” ucap Dasum.

Sementara itu seorang juru bicara Anggota DPRD Kabupaten Blora, HM Warsit yang mewakili Fraksi Demokrat-Hanura, dalam pandangan umum gabungan yang dibacakanya menyampaikan 7 point penting. Diantara yakni terkait penyalahgunaan penganggaran.

Png-20230831-120408-0000

“Kami fraksi Demokrat Hanura memerintahkan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap Sekwan, dikarenakan terindikasi penyalahgunaan dalam penganggaran makan dan minum. Dalam laporan pertanggungjawaban selalu habis, padahal Anggota DPRD jarang dikantor. Tetapi anggaran selalu habis tidak sesuai dengan kegunaannya (apakah dimakan Jin/Setan),” ucapnya dalam membacakan teks pandangan umum fraksi.

“Penganggaran untuk Sekwan, staf ahli beserta Anggota DPRD rencana penganggaran mengenai makan dan minum yang bermiliyar-miliyar untuk bisa dipertanggungjawabkan dan direalisasikan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran. Karena Anggota DPRD jarang dikantor dan anggaran selalu habis (apakah dimakan setan/Jin),” ucapnya kembali.

Tak hanya itu, Ia juga memohon kepada Bupati Blora agar bisa menjawab persoalan mengenai Anggota DPRD yang disuruh mengembalikan uang workshop yang tidak tahu menahu darimana asalnya.

“Sementara kami yang disuruh mengembalikan anggaran tersebut. Padahal realitanya yang terjadi, penyelenggaraan workshop itu yang MOU dari Sekwan dan pihak ketiga (Malah anggota DPRD disuruh mengembalikan). Kami dari pihak Anggota DPRD tidak pernah menerima cash back,” ungkapnya.

“Mengenai tempat penginapan Hotel, pengakuan dari berinisial, (K), kepala bagian (Kabag) persidangan dalam grup WhatsApp workshop dalam percakapannya mengatakan Anggota DPRD menerima cash back balik dari Hotel (Bunyi intinya Anggota DPRD dituduh ngelempit dan menerima cash back dari pihak Hotel). Mohon itu dijawab saudara (K) sebagai Kabag persidangan di grup WhatsApp,” ungkapnya kembali.

Maka dari itu, pihaknya sebagai juru bicara fraksi partai Demokrat dan Hanura berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

“Demikian Harapan dan pandangan umum fraksi partai Demokrat Hanura, kami sampaikan untuk segera ditindaklanjuti. Terimakasih,” tutup bacanya.

Penulis: Lilik Yuliantoro

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *