Lakukan Jemput Bola Pengurusan Akta Kematian

ILUSTRASI: Pencocokan data kependudukan dengan cara manual. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pencocokan data kependudukan dengan cara manual. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pengajuan Akta Kematian, membuat data kependudukan warga yang sudah meninggal masih tercatat aktif pada Administrasi Kependudukan (Adminduk).

 Menurut PLT Sekretaris Desa Kajar, Subiyanto mengaku kesulitan ketika harus mendatangi warga satu persatu atau jemput bola untuk mengingatkan warga agar mengurus Akta Kematian bagi keluarga yang sudah meninggal.

“Kesadaran masyarakat masih minim untuk melakukan permohonan Akta Kematian. Padahal, pengurusan akta kematian akan menentukan jumlah penduduk pada Adminduk,” jelasnya kepada lingkarjateng.co.id.

Meski Pemdes Kajar melakukan pelaporan peristiwa kependudukan yang juga menyertakan kematian, kelahiran dan lainnya.

Data kependudukan tidak akan berubah, ketika masyarakat yang bersangkutan tidak melakukan permohonan berkas kependudukan ke Kantor Disdukcapil.

Baca juga:
Sistem Administrasi Warga Pindah Datang di Perumahan

“Kami berharap agar Disdukcapil Pati juga melakukan pencocokan terkait data pelaporan data kematian. Sebab kami masih melihat bahwa penghapusan data kependudukan baru akan berlangsung ketika ada warga yang melakukan pengajuan permohonan akta kematian,” urainya.

Harapkan Peroleh Salinan Data

Harapannya imbuh Subiyanto, pemdes mendapatkan salinan data kependudukan terbaru dari Disdukcapil Pati.

Sehingga pemdes juga bisa melakukan pencocokan data yang ada, sehingga desa juga memiliki data real untuk pelaporan bulanan kepada pemerintah kecamatan yang berlanjut pada Disdukcapil pati.

“Sehingga data kependudukan setiap tahunnya akan falid dan sesuai dengan kondisi lapangan,” ucapnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Sepertihalnya pengurusan Akta Kematian maupun pengurusan Akta Kelahiran.

Tentu masyarakat tidak ingin terkena denda administrasi ketika terlambat melakukan pengurusan berkas kependudukan.

“Sampai saat ini, denda untuk keterlambatan pengurusan data administrasi masih berlangsung dan belum terhapus. Jadi, masyarakat juga harus sesuai aturan agar tidak terkena denda administrasi saat melakukan permohonan berkas kependudukan,” himbaunya.

Terkait salinan data berkas kependudukan imbuhnya, Disdukcapil Pati tidak bisa memberikan salinan data Kartu Keluarga.

Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD

Sebab untuk pemanfaatan data kependudukan harus ada kontrak kerjasama antara pemdes dengan instansi yang bersangkutan, baik pemerintahan maupun swasta.

“Terlebih saat ini ada digitalisasi data kependudukan. Kami masih mempersiapkan, terkait pemanfaatan data kependudukan untuk pemerintah desa. Tetapi untuk dalam waktu dekat, program tersebut masih belum bisa terlaksana,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi