Asean  

Langgar Aturan Keimigrasian, 46 WNI Ditangkap di Malaysia

Ilustrasi 46 WNI ditangkap terkait pelanggaran keimigrasian.(ANTARA/LINGKAR.CO)
Ilustrasi 46 WNI ditangkap terkait pelanggaran keimigrasian.(ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, 2 anak-anak, dan 3 bayi dikabarkan ditangkap di wilayah Pahang, Malaysia karena pelanggaran keimigrasian.

Terkait hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Baru, Malaysia bakal menindaklanjuti informasi penangkapan itu.

“KJRI Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI di wilayah Pahang, dengan menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan,” ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha.

Judha menuturkan, KJRI juga telah memastikan seluruh WNI tersebut, termasuk anak-anak dan bayi, dalam kondisi baik dan sehat, serta negatif covid-19.Seluruh WNI tersebut hari ini telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-pahang dan akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).

“Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johar Baru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum,” sambung Judha.

Sebelumnya pada 14 Des 2020, Tim KJRI Johar Baru telah mengunjungi sekitar daerah Genting Highland Pahang untuk menyampaikan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yang membutuhkan bantuan di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan penetapan pembatasan sosial di daerah tersebut atau disebut Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD). (ara/aji)

Peneliti RCMG Yakin Kementan Telah Antisipasi Dampak Banjir dan Kekeringan bagi Petani