Berita  

Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Punya Bawahan dan Edarkan Narkoba

Anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena narkoba / ISTIMEWA
Anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena narkoba / ISTIMEWA

Lingkar.co – Anak artis dangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap oleh polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Akibat perbuatannya, RD terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun,” katanya, Senin (13/3/2023).

RD yang masih berusia 15 tahun tersebut mengedarkan obat-obatan terlang tersebut bersama dengan seorang pria dewasa berinisial I (26) yang diduga sebagai kurir dari RD.

Menurut Edwar, tersangka ditangkap di kediamnnya di Kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

Png-20230831-120408-0000

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Edwar menjekaskan, anak pedangdut Lilis Karlina tersebut mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut membeli dari sejumlah obat yang tidak memiliki izin edar.

“Kemudian dijual kembali obat-obatan itu, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan tersangka I menjadi perantara penjualan narkoba milik RD.

Saat proses penangkapan RD, polisi juga menemukan dua paket narkoba jenis sabu.

“Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa sebagai kaki tangan peredaran narkoba tersebut. Ini miris buat kita,” kata Edwar.

Tersangka RD tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan tersangka I, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Edwar.

Dia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen tidak akan pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai disini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

Penulis : Kharen Puja Risma

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *