JAKARTA, Lingkar.co – BMW Astra sudah sejak 2019 yang lalu telah mempersiapkan. Pelayanan uji emisi gas buang di bengkel resmi milik mereka.
Hal tersebut, sudah tertuang dalam peraturan Gubernur No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang akan berjalan pada 24 Januari mendatang.
Fredy Handjaja, CEO BMW Astra mengungkapkan, bahwa BMW Astra pada saat itu menjadi salah satu bengkel yang secara resmi sebagai bengkel uji emisi.
“Dengan teknisi yang sudah melewati pelatihan serta peralatan yang terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Informasi Uji Emisi, BMW Astra dapat melaksanakan layanan uji emisi. BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia sebagai bengkel uji emisi,” ungkap Fredy Handjaja dalam keterangan resmi, Minggu (10/01).
Ia melanjutkan, bahwa bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi. Bisa langsung datang ke BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.
“Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” katanya.
Dalam pengawasannya nanti, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan ada ancaman denda maksimal Rp500.000,- untuk mobil dan Rp250.000,- untuk sepeda motor.
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. (ara/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps