Lingkar.co – Sebanyak tujuh pegawai kejaksaan di Jawa Tengah diduga terlibat praktik perjudian berbasis daring atau judi online. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng pun tengah mengusut kasus tersebut.
“Terindikasi ada pegawai melakukan judi online sebanyak tujuh orang,” jelas Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 di kantornya, Senin (22/7/2024).
Ponco menegaskan, penanganan kasus judi online tidak pandang bulu. Namun, untuk dugaan pegawainya yang terlibat ini masih dalam proses pendalaman, sehingga ia belum bisa menyampaikan secara rinci.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo menambahkan, dirinya belum bisa menyebutkan apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
“Pegawai kejaksaan di wilayah Jateng yang terindikasi melalukan judi online yaitu sebanyak tujuh orang, tapi ini baru terindikasi, kita akan dalami dulu,” imbuhnya.
Menurutnya, jika ada pegawai yang terbukti terlibat judi online maka akan disanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dikatakan, Kajati Jateng akan tegas memberantas judi online termasuk di wilayah kerjanya. Saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Online.
Selain penanganan di internal, Kejati Jateng juga menangani 11 perkara judi online lainnya yang merupakan limpahan dari aparat penegak hukum di luar kejaksaan. Dari 11 perkara itu, ada yang merupakan pelimpahan dari penyidik Polda Jawa Tengah serta Mabes Polri. (*)
Penulis: Dimas Bay
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps